Jakarta –
TikTok menggugat pemerintah AS atas undang-undang baru yang akan memaksa perusahaan induk aplikasi video pendek BiteDance untuk menjual atau menghadapi larangan AS.
Tik Tok mengklaim tindakan Kongres AS dalam gugatan tersebut tidak konstitusional. Dia mengklaim bahwa pengalihan Tik Tok tidak mungkin dilakukan dan undang-undang akan memberlakukan larangan pada 19 Januari 2025.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah memberlakukan undang-undang yang secara permanen melarang forum tersebut secara nasional dan melarang semua orang Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik yang beranggotakan lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia,” kata TikTok dalam gugatannya. Seperti dikutip dari The Verge pada Jumat (10/05/2024).
Dakwaan tersebut muncul dua minggu setelah Presiden AS Joe Biden menandatangani Undang-Undang Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing menjadi undang-undang.
Undang-undang memberi BiteDance waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok. Jika tidak, aplikasi video pendek tersebut akan dilarang di semua toko aplikasi AS.
Alasan utama pemerintah AS memaksakan penjualan TikTok adalah ancaman pemerintah China yang mengakses data pengguna AS. Namun TikTok dalam gugatannya mengatakan tidak ada bukti pemerintah China menyalahgunakan data penggunanya.
Pernyataan masing-masing anggota Kongres dan laporan komite kongres hanya mengungkapkan kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan TikTok di masa depan tanpa memberikan bukti nyata – meskipun platform tersebut diluncurkan pada tahun 2015, jelas Tik Tok.
TikTok mengatakan aplikasi tersebut tidak dapat dijual karena akan melibatkan transfer jutaan baris kode dari BiteDance ke pemilik baru. Selain itu, pemerintah China juga tidak setuju apakah TikTok dijual dengan algoritma.
Ketika pemerintah AS mencoba melarang Tik Tok pada masa pemerintahan Donald Trump, Tik Tok mempertimbangkan untuk bermitra dengan perusahaan seperti Walmart, Microsoft, dan Oracle untuk mengendalikan operasinya di AS, namun kemitraan tersebut tidak pernah membuahkan hasil. Kini, alih-alih menjual TikTok, aplikasi tersebut lebih memilih dilarang.
TikTok meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa undang-undang pemerintahan Biden melanggar Konstitusi AS. Jaksa Agung Amerika Serikat juga sedang mencari perintah untuk mencegah penegakan hukum. Tonton video “AS Berencana Larang TikTok, Bagaimana dengan Indonesia?”