Jakarta –

TikTok bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut menjaga integritas pemilu berikutnya. Konten yang melanggar peraturan pilkada tidak akan dibungkam.

Kali ini TikTok menggelar ‘workshop Indonesia #KeepTikTok bersama Bawaslu dan KPU’ yang mengajak anggota kedua lembaga penyelenggara pemilu untuk memahami berbagai kebijakan TikTok. Ini juga mencakup pertanyaan tentang bagaimana anggota dapat menggunakan platform ini untuk melindungi Pilkada 2024 dalam hal program pelaporan, serta bagaimana TikTok menerapkan kebijakan terhadap konten yang melanggar.

Workshop ini dilaksanakan secara online dan offline dan diikuti oleh lebih dari 300 peserta Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, TikTok juga menampilkan Pusat Panduan Pemilu 2024. Ini merupakan halaman khusus dalam aplikasi yang menyajikan informasi terpercaya dan resmi mengenai proses pengajuan Pilkada 2024. Halaman ini merupakan hasil kerja sama Bawaslu dan KPU.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meski TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen menjaga integritas pemilu dan melindungi keselamatan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang telah dilakukan. dampaknya nyata,” ujarnya, Piri Wahid. Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah TikTok Indonesia.

Salah satunya adalah pusat saran Pilkada 2024 yang diluncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU yang telah diakses lebih dari 55 juta pengguna, lanjutnya.

Dalam workshop tersebut juga peserta diajak untuk memahami kebijakan Rekening Pemerintah, Politisi dan Partai Politik (GPPPA) yang tidak boleh memberi atau menerima uang/monetisasi TikTok, mengadakan penggalangan dana kampanye dan mengakses fitur periklanan.

TikTok juga menyediakan saluran pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti Masyarakat untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membantu menandai konten yang diduga melanggar peraturan pemilu dan pedoman komunitas TikTok untuk ditinjau oleh tim moderasi TikTok.

Pada pemilu 2024 Februari lalu, saluran ini mendukung TikTok untuk menghapus 17.195 video yang melanggar kebijakan informasi yang salah, 38.002 video yang melanggar kebijakan sipil dan integritas pemilu, serta 3.359 video yang melanggar media sintetis dan memanipulasi kebijakan media selama 23 November. 2020. hingga 15 Februari 2024.

“Kami mengapresiasi TikTok Indonesia yang telah menyelenggarakan workshop ini dan berbagi kebijakan untuk bersama-sama menjaga Pilkada. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berbagi informasi akurat seputar Pilkada agar dapat dibagikan kepada masyarakat luas dan mencegah penyebaran hoaks dan misinformasi,” kata Komisioner Bawaslu RI Loli Sohanti.

Selain itu, KPU juga menyatakan menyambut baik inisiatif TikTok dalam menjaga keutuhan Pilkada.

“Kesuksesan pemilu dan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU atau lembaga pemerintah lainnya, tetapi juga memerlukan peran masyarakat dan platform digital sebagai sumber informasi yang cepat tersedia bagi masyarakat. Kami menyambut baik berbagai inisiatif yang sedang dilaksanakan. oleh TikTok, khususnya dalam menjaga keutuhan Pemilu dan Pemilu Pratama serta memerangi bahaya misinformasi dan disinformasi di ranah digital,” ujar Betty Epsilon Idros, Komisioner KPU RI. Saksikan video “Video: TikTok Music Akan Ditutup November 28″ (tanya/fyk)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *