Jakarta –
TikTok telah mengonfirmasi bahwa mereka akan melawan dan menentang undang-undang baru AS yang dapat menyebabkan platformnya diblokir di AS.
Undang-undang tersebut, yang menurut TikTok melanggar konstitusi, baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Konten tersebut mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok atau mentransfernya ke perusahaan lain. Jika tidak laku, TikTok akan diblokir di AS.
AS memberlakukan undang-undang ini karena kekhawatiran TikTok membocorkan data pelanggan ke pemerintah Tiongkok, tuduhan yang selalu dibantah oleh TikTok.
“Kami yakin dan akan terus memperjuangkan hak-hak Anda di pengadilan. Kebenaran dan konstitusi ada di pihak kami… Kami tidak akan kemana-mana,” kata CEO TikTok Shou Crew dalam video yang dipublikasikan di platform tersebut.
Menurut detikINET BBC, Kamis (25/4/2024), Crew mengkritisi undang-undang dalam video tersebut dan menyebut pengguna yang berbagi cerita melalui TikTok mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
“Jangan salah paham, ini blokade. Blokade untuk TikTok, blokade untuk Anda dan suara Anda,” ujarnya.
Dalam pernyataan terpisah, TikTok menyatakan yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada mereka.
“Kami telah menginvestasikan miliaran dolar untuk menjaga keamanan data AS dan platform kami bebas dari pengaruh dan manipulasi luar,” tulis TikTok dalam sebuah pernyataan.
RUU tersebut disahkan oleh Senat Amerika Serikat sebelum ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Biden. Dalam pemungutan suara yang diadakan di Senat, RUU tersebut disahkan dengan suara 79 berbanding 18.
Belakangan, RUU yang bernama lengkap ‘Undang-undang untuk Melindungi Orang Amerika dari Praktik Pengendalian Musuh Asing’ itu diajukan ke meja Presiden AS Joe Biden. Dia sebelumnya mengatakan dia akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang jika disetujui Kongres dan Senat. RUU ini bisa dengan cepat lolos ke Senat karena digabungkan dengan RUU bantuan militer untuk sekutu AS seperti Ukraina, Israel, dan Taiwan. Selain itu, opsi penambahan jangka waktu pelepasan dari enam bulan menjadi sembilan bulan dan lebih dari tiga bulan juga telah direvisi dalam RUU ini. Setelah disetujui, ByteDance memiliki waktu hingga satu tahun untuk menjual TikTok ke perusahaan lain. Jika tidak, platform berbagi video akan diblokir sepenuhnya di toko aplikasi dan layanan hosting web yang beroperasi di Amerika. Tonton video “Perusahaan Induk TikTok PHK Ratusan Karyawan” (asj/fay)