Jakarta –

Pengacara Tika Aryavardhan, Irfan Agasar, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pencabutan pengaduan kliennya terhadap mantan istrinya.

Irfan Agasar menegaskan, laporan itu ditarik untuk direvisi. Irfan Agasar menyiapkan laporan baru untuk Arina Vinarta.

“Iya, saya baru mengajukan (laporan polisi),” kata Irfan Agasar kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (21/08/2024).

Dalam laporan barunya ini, Irfan Agasar mengatakan banyak artikel baru yang ditambahkan.

“Pasal 30 UU IT kalau 46 atau 32 kalau Pasal 48 UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat 1 kalau Pasal 67 ayat 1 dan atau Pasal 65 ayat 2 kalau Pasal 67 ayat 2,” jelas Irfan Agasar.

Penambahan pasal pada laporan baru ini karena klien menilai dugaan perbuatannya lebih banyak dibandingkan laporan sebelumnya.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhan mengabarkan mantan istrinya yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar masih buron. Tiko kembali dilaporkan AW atas dugaan akses data ilegal.

AW melaporkan adanya kritik terkait Pasal 32 yang dibacakan dengan Pasal 48 UU ITE. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun penyelidikan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Simak video “Partai Tiko Aryavardhan Buka Peluang Moderasi” (ahs/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *