Jakarta –
Harga tiket masuk taman nasional di Indonesia meningkat tajam, termasuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Bagaimana jika kebijakan ini berdampak pada warga sekitar?
Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku mulai 30 Oktober 2024. Ya, taman nasional seperti Gede Pangrango, Merbabu, dan Bromo Tenger Semeru memang sangat digemari para pelancong. Tidak hanya berwisata ke sana, ada juga yang melakukan perjalanan bisnis atau bekerja di sana, seperti mengambil video dan foto.
Kenaikan tarif masuk berlaku untuk seluruh pintu masuk TNGPP. Sebagai gambaran, tiket masuk pendakian Gunung Gede Pangrango melalui Cibodas Resort dan Gunung Putri pada hari biasa (Senin-Jumat) untuk WNI (2 hari 1 malam) adalah Rp 72k (sebelumnya Rp 29k). Sedangkan wisman yang melakukan pendakian (2 hari 1 malam) harus membayar 435 ribu rubel (sebelumnya 320 ribu rubel).
Sedangkan tiket boarding akhir pekan untuk WNI sebesar Rp92 ribu dari sebelumnya Rp34 ribu per orang, sedangkan untuk wisman dari Rp470 ribu per orang menjadi Rp435 ribu.
Kenaikan tarif masuk juga diperkirakan akan berdampak pada masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada wisatawan yang berkunjung. Karena sedikit atau sedikitnya wisatawan yang datang pasti akan berdampak pada pedagang-pedagang umum di daerah tersebut.
Pengelola TNGGP mengatakan, dampak kenaikan tarif masuk TNGGP belum dirasakan oleh para pengusaha travel dan warga sekitar yang memiliki usaha yang melibatkan pengunjung wisata.
Karena baru berlaku mulai 30 Oktober 2024, belum terlihat perbedaannya, kata Humas Pusat TNGGP Agus Denny kepada detikcom, Senin (11/4/2024).
Agus mengatakan, kenaikan tarif mengikuti perubahan PP no. 12 Tahun 2014 dalam PP Nomor 36 Tahun 2024. Artinya, pihak Taman Nasional hanya melaksanakan aturan dan apabila masyarakat terkena dampak serius dari aturan tersebut maka akan dilaporkan secara bertahap.
“Ini peraturan pusat mas, jadi harus kita laksanakan. Namun ketika ada dampak penurunan PNBP dan masyarakat, tentu menjadi bahan evaluasi yang bisa kami laporkan secara bertahap. katanya.
Perlu diketahui bahwa perubahan PP no. 36 terkait cagar alam, kawasan konservasi alam, dan taman Buru dilaksanakan karena beberapa alasan. Alasannya, pertama, inflasi 10 tahun terakhir, upaya menjaga tempat, hiburan pengunjung, dan penyederhanaan tarif masuk. Saksikan video “Video: Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Terbaru Tahun 2024” (msl/fem)