Surabaya –

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan kenaikan biaya perjalanan ke Gunung Bromo mulai 30 Oktober 2024. Pengamat pariwisata menyerukan agar kenaikan tarif diimbangi dengan inovasi pengelolaan.

Kepala Balai TNBTS Rudijanta Tyahya Nugraha mengatakan, harga tiket masuk Gunung Bromo bagi wisatawan lokal dan asing berbeda. Biaya masuk untuk wisatawan lokal pada hari biasa adalah Rp 54.000 per orang, dan pada hari libur – Rp 79.000 per orang.

Sedangkan tarif untuk wisatawan asing ditetapkan sebesar Rp 255.000 per orang dan berlaku pada hari kerja dan hari libur.

Menurut Pengamat Pariwisata Universitas Surabaya Preetha Ayu Kusumavadhani, kenaikan tarif masuk juga harus dibarengi dengan inovasi. Jika tidak, pengelola taman nasional harus memanfaatkan momentum ini untuk menjadikan wisatawan lebih berkualitas untuk mendukung wisata alam.

“Wisatawan juga perlu melihat inovasi, orisinalitas apa yang ditawarkan kepada kita. Jika kita terbatas dan perilaku wisatawan ditingkatkan, diharapkan mereka dapat memahami perlunya mempertahankannya dan bersedia membayar lebih.” karena tetap dipertahankan seperti itu.

Ia berharap, warga yang menyediakan jasa berkuda, jeep, kebersihan Bromo, warung makan, warung sayur dan lain-lain tampil lebih rapi, menarik, terorganisir dan kompetitif. Tak hanya bagi wisatawan lokal, namun juga bagi wisatawan mancanegara.

“TNBTS diharapkan menjadi destinasi wisata favorit di Indonesia dan semakin terkenal di luar negeri. Asalkan semua inovasi bisa dipamerkan, masyarakat akan lebih paham,” ujarnya.

Namun jika terjadi kenaikan tarif dan tidak ada perubahan di Bromo, maka perlu dipertanyakan. Faktanya, banyak sekali keluhan dari wisatawan.

“Tapi kalau begitu, kita harus mengeluh keras-keras ke mana kita bayar, ke kas negara, kenapa,” ujarnya soal harga lama.

Perubahan tarif di zona TNBTS mengalami kenaikan lebih dari 85 persen, terutama untuk tiket perjalanan dalam negeri. Namun, hal ini baru terjadi setelah 10 tahun tanpa adanya perubahan.

“Setelah 10 tahun tidak ada perubahan, Taman Nasional Brommo Tengger Semeru kini melakukan penyesuaian tarif masuk untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tulis Kementerian Pariwisata di akun Instagram resmi @kemenparekraf.ri, Minggu (3/ 11). ). /2024).

Di sisi lain, perubahan tarif membuat hidup wisatawan asing sedikit lebih mudah, terutama di akhir pekan dan hari libur. Sebelum perubahan, tarifnya adalah sebagai berikut:

Wisatawan domestik: Rp 29.000 (hari biasa) dan Rp 34.000 (akhir pekan dan hari libur).

Wisatawan Asing: Rp 220.000 (hari kerja) dan Rp 320.000 (akhir pekan dan hari libur).

_________________________________

Artikel ini dimuat di detikJatim.

Saksikan video “Mobil Tabrak Lembah di Kawasan Bromo, Empat Tewas” (akhir pekan)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *