Malang –

Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menetapkan harga baru untuk trekking ke Gunung Bromo yang berlaku efektif mulai 30 Oktober 2024.

Kepala Balai TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, tarif masuk Gunung Bromo yang digunakan berbeda untuk wisatawan dan orang asing. Tiket wisatawan domestik pada hari biasa sebesar Rp 54 ribu per orang. Sedangkan di akhir pekan Rp 79 ribu per orang.

“Untuk wisman dipatok harga Rp 255 ribu per orang, berlaku pada hari kerja dan hari libur,” kata Rudijanta kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Dia menjelaskan, harga tiket sudah termasuk area masuk dan asuransi. Untuk lebih jelasnya, Rp4 ribu untuk wisatawan domestik atau lokal dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara.

Selain itu, kata Rudijanta, tiket masuk kendaraan darat menuju kawasan wisata juga diubah. Biaya masuk per kendaraan sebesar Rp5 ribu per hari, dan mobil Rp10 ribu, sepeda Rp2 ribu, dan kuda Rp1.500.

“Pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk akan dikenakan denda sebesar 5 kali lipat dari harga normal,” ujarnya.

Rudijanta menambahkan, tiket masuk tempat wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sebaiknya dibeli secara online di situs resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pendapatan dari penjualan tiket akan langsung disetorkan ke kas negara.

Sedangkan tiket masuk kawasan Ranu Regulo dapat dibeli di lokasi. Harga tiket Ranu Regulo untuk wisatawan Rp24 ribu per orang pada hari biasa (kunjungan) dan Rp29 ribu untuk camping.

Sedangkan di akhir pekan dikenakan biaya berkunjung sebesar Rp34 ribu dan jika ingin berkemah Rp39 ribu. Untuk wisatawan mancanegara harganya Rp 205 ribu untuk berkunjung dan Rp 210 ribu untuk camping. Tiket ini berlaku pada hari kerja dan akhir pekan, dan sudah termasuk asuransi.

___________________________

Artikel ini telah tayang di detikJatim Simak video “Video: Pencarian Ganja di Taman Nasional Bromo, 2 Orang Ditangkap” (minggu/minggu)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *