Jakarta –

Menteri Tenaga Kerja Yassierl telah mengeluarkan surat edaran (SE), termasuk ketentuan pembayaran liburan karyawan/karyawan (THR). Aturan ini menekankan bahwa THR harus menawarkan H-7 EID pada menit terakhir dan tidak dibayar dengan angsuran.

Ini adalah tenaga kerja SE SE (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2025 tentang implementasi hari libur keagamaan pada tahun 2025 dengan karyawan/karyawan perusahaan.

“THR harus dibayar setidaknya 7 hari sebelum liburan keagamaan. THR harus dibayar penuh, bukan untuk membayar dengan cicilan. Dan saya akan kembali meminta untuk memperhatikan aturan ini,” kata Yassierli di kantor tenaga kerja konferensi pers, Jakarta, Selasa (11.3.2025).

Yassierli menjelaskan bahwa menawarkan THR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha untuk karyawan atau karyawan. Ini secara eksplisit diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2021 untuk upah. Ketika penegakan diatur oleh Menteri Pengatur Laboratorium (Permanaker) 2016 Nomor 6 untuk karyawan THR atau karyawan Perusahaan.

Dia juga memperingatkan pengusaha untuk memberi karyawan THR yang memiliki setidaknya lebih banyak jam kerja selama sebulan. Ini didasarkan pada kontrak waktu non -spesifik (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk karyawan atau karyawan harian atau bekerja dengan sistem unit yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan hukum.

“Karyawan atau karyawan yang sudah konstan atau lebih 12 bulan waktu kerja akan menerima gaji sebulan. Meskipun karyawan atau karyawan dengan bulan yang konstan, tetapi diberikan secara proporsional selama kurang dari 12 bulan,” jelasnya.

Di sisi lain, Yassierli mengakui bahwa tidak ada perusahaan yang menentang THR dan telah memberikan proses batch. Bahkan ada perusahaan yang sekarang telah membayar karyawannya.

“Saya bahkan mendengar bahwa seseorang telah membayar THR lagi. Jika THR adalah kewajiban. Dan saya yakin perusahaan akan memperhatikannya,” katanya. (SHC/RRD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *