Jakarta –

Teten Masduki dari Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) mengaku sudah menilai pejabat Menkop UKM yang menyebut warung Mathura di Bali tidak boleh buka 24 jam. Dia mengingatkan petugas untuk memastikan dia tidak melakukan hal itu lagi.

“Kami sudah memverifikasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM yang dikutip media, jadi harus hati-hati, jangan sampai hal ini terjadi lagi,” kata Detton di kantor Kemenkop UKM, Selasa (30/4/2024).

Menurut Teten, seluruh pegawai Kemenkop UKM harus jelas mendukung UMKM, termasuk usaha kecil. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan dan Penguatan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Teten menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi toko milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern. Untuk itu, jelasnya, pihaknya menggalakkan ritel modern untuk memberikan ruang iklan kepada pelaku UMKM lokal.

“Kami terus mendorong ritel modern untuk menyediakan ruang komersial dan ruang iklan kepada pelaku UMKM lokal. Saya kira dengan rencana kami bekerja sama dengan berbagai pihak, kami ingin membuka pasar semaksimal mungkin,” ujarnya.

Di sisi lain, mantan Kepala Staf Presiden itu menilai kehadiran warung Mathura mewakili perekonomian masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari ritel modern. Oleh karena itu, ia menilai keberadaan warung tradisional patut dilestarikan dan tidak dihilangkan.

“Nah, ini komitmen pemerintah, makanya kami terus berupaya karena kebijakan perizinan adalah tanggung jawab daerah, bukan kementerian, untuk memberikan ruang lebih kepada pelaku ekonomi di UMKM, khususnya warung,” ujarnya. . (Bunuh bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *