Jakarta –

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan ditunda. Usulan perpanjangan ini merupakan langkah menghindari pelaku UKM lokal terkena hukum.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kebijakan ini harus diterapkan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat. Salah satu produk pakan yang dibeli adalah unggas.

“Iya gimana kabarnya, harus, harus, kalau belum siap kapan siap? Ya kapan siap? Setahun belum siap, 10 tahun belum siap, 100 tahun Ya, ini berlaku untuk seluruh pengguna Indonesia.

Kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kinerja di Bidang Jaminan Produk Halal. Masa masuk awal kewajiban sertifikasi halal dalam peraturan ini berakhir pada 17 Oktober 2024. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal melebihi waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sesuai keputusan.

Sertifikasi halal ini difokuskan pada tiga kelompok, pertama produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan suplemen produk makanan dan minuman, serta ketiga produk penjagalan dan jasa pemotongan hewan.

Menurut Zulhas, proses peternakan unggas dan peternakan daging tidak bisa dilakukan sembarangan. Persediaan harus bersih dan sehat untuk menjamin kualitas bagi konsumen.

“Kami inginnya lebih baik. Dulu ayam yang sakit bisa dibakar dan dimakan, tapi sekarang tidak bisa. Jadi lambat laun, sebagai pembelajaran dalam pembangunan ekonomi, makanan harus mengikuti kebersihan, menjaga lingkungan. Bagus,” dia menjelaskan.

Aturan dasar peternakan unggas tertuang dalam Proklamasi Badan Penjaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023 yang mengacu pada pedoman penerapan Sistem Jaminan Produk Halal pada pemotongan hewan dan unggas yang terluka.

Di masa lalu, Teton seharusnya mengembalikan kewajiban halal ini ke tujuannya untuk melindungi umat Islam dari produk haram.

Selain itu, meski berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal, Teton menilai belum semua pelaku UKM mendapatkan sertifikasi halal dalam jangka waktu yang ditentukan.

Usulan perpanjangan ini telah diajukan ke sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Perdagangan dan Kementerian Agama, termasuk Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BJPH).

“Ya, kami akan negosiasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan BPHP, karena perhitungan kami jika mereka memperkenalkan sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024 pasti gagal, meski kami teruskan.” Senin (1/4/2024), ia berbicara kepada media di kantornya di Jakarta. (ada buah ara)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *