Jakarta –
Read More : Bournemouth Percaya, Bisa Sekali Lagi Kalahkan Manchester City
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menyediakan produk pangan dan peralatan kantor di ibu kota baru, Ibukota Kepulauan (IKN), Kalimantan Timur. Peluang ini termasuk dalam pengembangan infrastruktur IKN.
Teten mengaku mendapat informasi dari Plt Kepala Otoritas IKN dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait penempatan UKM di IKN. Ia mengatakan, UMKM diberi ruang untuk memasok makanan dan alat tulis ke kantor-kantor pemerintah.
“Jadi misalnya di IKN yang pertama penyediaan kebutuhan kantor, makanan, minuman, alat tulis. Ada juga ruang untuk UKM di sana. Aturan di UU Cipta Kerja sudah kuat, ruang publik 30% untuk UKM, jadi sudah dibahas,” kata Teten saat ditemui di kantor, dikutip Minggu (22/9/2024).
Teten menegaskan, penempatan UKM di IKN tidak memerlukan penyediaan lahan tersendiri atau tersendiri. Ia mengatakan, UKM bisa berlokasi di ruang publik, seperti retail atau gedung pemerintahan. Dia mengatakan gedung-gedung pemerintah bisa memiliki mini market untuk produk UMKM.
“Misalnya di dalam gedung akan ada minimarket, tidak perlu petakan tersendiri seperti itu. Baru kemarin ada ide bisa ada koperasi, warung. Jadi bukan tata guna lahan, bukan begitu, sekarang bisnis seperti biasa. Kita harus lebih dekat dengan konsumen, jelasnya.
Pihaknya juga menghubungi Kementerian ATR/BPN terkait peruntukan lahan di luar atau sekitar ibu kota baru yang diperuntukkan bagi UKM pangan. Menurut dia, perbekalan pangan tidak hanya didapat dari IKN saja, tapi juga dari luar IKN.
“Sekarang yang kedua adalah penyediaan kebutuhan pangan. Saya berdiskusi dengan CEO ATR saat itu bahwa ada peruntukan lahan di luar IKN yang dekat dengan IKN yang bisa dirancang untuk produksi pangan. Dibahas, kalau bisa dilakukan oleh koperasi, berarti bisa, antara lain karena “Saya kira pasokan pangan tidak boleh datang dari dalam, tapi bisa juga dari luar IKN, termasuk misalnya calon pemasok untuk . IKN dari Sulawesi,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kemudahan berusaha dan insentif perpajakan pada prinsipnya akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di IKN.
“Tentunya kita dukung penuh UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang, jadi mari kita layani sahabat investor semua dan dimudahkan prosesnya. Karena kita tidak menjual tanah, tapi mengajak teman-teman untuk berinvestasi di nusantara,” ujarnya.
Kriteria UKM yang bisa berinvestasi di nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM. . (kilogram)