Jakarta –

Kementerian Perindustrian (Kamanferin) mendapat laporan adanya perilaku oknum asing yang melakukan impor barang ilegal ke Indonesia. Informasi tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita.

“Caranya berbeda-beda, ada yang punya izin impor (PI) tapi uangnya tidak sesuai dengan PI yang diimpor. Beda cara, bisa digunakan untuk mengimpor barang secara ilegal dan juga menghindari kode HS,” jelas Agus. Kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Sobroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Agus mengatakan, ada pelaku usaha yang bermain-main dengan kode HS untuk menghindari pajak yang tinggi dari luar negeri, menghindari ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), atau menghindari Undang-Undang Larangan Terbatas (Lartas) dan ketentuan lain yang tidak termasuk dalam. HS pertama dari hal-hal.

Makanya ini cara-cara yang selama ini kita tidak tahu karena tidak ada konstitusi yang melindungi, sehingga ini menjadi persoalan lama, jelasnya.

Untuk itu, Agos menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan tata cara impor komersial alias Satgas Impor Ilegal. Dalam gugus tugas tersebut, Agus menjelaskan Kementerian Perindustrian menerima posisi sebagai anggota dewan pengarah.

Berdasarkan catatan detikcom, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan hari ini, Jumat (18/7/2024), resmi membentuk gugus tugas penyidik ​​perdagangan produk lain melalui impor alias Satgas Impor Ilegal. Surat yang dibuat kelompok ini juga ditandatangani oleh Zolhas.

Surat nomor 932 Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 berlaku hari ini sampai dengan akhir tahun, jelasnya.

Berikut daftar anggota Satgas Impor Ilegal:

1. Kementerian Perdagangan 2. Kejaksaan Agung 3. Kepolisian Republik Indonesia 4. Kementerian Keuangan 5. Kementerian Perindustrian 6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 7. Badan Intelijen Negara (BIN)8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut 10. Dinas Kabupaten dan Kota yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan 11. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) (hns/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *