Jakarta –

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebut ada perusahaan yang mengajukan PHK ke pihaknya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan Sosial (PZZ-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Angoro Putri.

Namun Indah tidak merinci nama perusahaan, sektor, nomor, atau asal perusahaan yang mengajukan PHK. Ia hanya mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta perusahaan yang akan melakukan PHK untuk menunda keputusannya.

“Iya saya belum bisa kasih nama perusahaannya, karena perlu kita tahu kalau ada yang datang lapor PHK pasti kita tunda, kita suruh buat roadmapnya juga,” ucapnya saat ditemui. ditemui di Kompleks RPD, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Indah menjelaskan, pihaknya akan dimintai keterangan kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana PHK. Kementerian Tenaga Kerja kemudian akan memberikan peta jalan, dengan harapan tidak ada PHK.

“Mereka datang lapor, lalu saya tanya alasannya apa, saya minta data keuangannya, kedua saya suruh buat roadmap dulu,” ujarnya.

“Misalnya bisa atau tidak, tidak perlu kerja lembur, tidak ada lembur.” Jadi manajer dan atasan tidak perlu mendapat fasilitas, misalnya karena alasan ekonomi. Siapa tahu, mungkin Anda tidak akan dipecat.

Selain perusahaan swasta, Indah mengungkapkan ada perusahaan pelat merah yang mendekati Kementerian Ketenagakerjaan dengan alasan yang sama. Namun dia mengatakan permasalahan tersebut kini telah teratasi dan karyawan yang di-PHK kini dipekerjakan di anak perusahaan atau pemasok.

“Yang jelas ada perusahaan swasta, ada perusahaan negara, tapi alhamdulillah sudah teratasi. Ada yang PHK, tapi kemudian saya minta kerja lagi, ada yang di anak perusahaan, ada yang di sales,” tutupnya. (ily/eds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *