Jakarta –

Aktivitas penipuan keuangan masih tersebar luas. Metodenya berbeda-beda berdasarkan laporan publik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi setidaknya empat jenis penipuan keuangan yang paling umum terjadi. Berikut adalah empat jenis penipuan yang paling umum: 1. Penipuan wire transfer dari pemberi pinjaman ilegal

Kepala Eksekutif OJK Bidang Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friederika Vidyasari Devi mengatakan, cara ini membuat korban tiba-tiba mentransfer uang pinjaman ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman meski tidak mengajukan pinjaman . .

Selanjutnya pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer uang dan korban harus mentransfer uang ke rekening yang disebutkan pelaku, atau korban harus membayar utangnya, kata Kiki, perempuan yang diidentifikasi dalam sebuah pernyataan. pada Rabu (12 Juni 2024).

Kiki mengatakan, ada beberapa laporan korban diteror oleh debt collector dan oknum yang diminta membayar bunga selangit.2. Penipuan tawaran pekerjaan

Menurut Kiki, korban penipuan ini biasanya ditawari pekerjaan paruh waktu yang mudah dan mendapatkan uang yang menarik. Setelah korban merasa percaya diri, maka korban akan diminta untuk memberikan sejumlah uang/deposit jika ingin melakukan tugas selanjutnya.

Setelah itu, pelaku akan menghilangkan jejak dan koneksinya,” ujarnya. Phishing dengan mengirimkan file APK WhatsApp

Kiki mengatakan, saat ini banyak sekali pesan WhatsApp berupa pengiriman file APK atas nama kurir pengiriman parsel, undangan pernikahan, surat terkait perpajakan, bahkan panggilan polisi. Dalam pesan ini, pengirim pesan mengirimkan untuk menginstal file APK yang akan membahayakan privasi ponsel.4. Penawaran produk dari lembaga keuangan berlisensi, meskipun palsu (pembatasan)

Korban ditawari produk/layanan milik perusahaan yang memiliki izin meskipun palsu. Kemudian pelaku mengambil informasi yang diberikan kepadanya dan melarikan diri dengan membawa dana yang dititipkan korban.

Sehubungan dengan itu, upaya yang dilakukan PASTI dan Satgas OJK adalah mempublikasikan daftar oknum ilegal tersebut melalui siaran pers, memblokir website, aplikasi, akun di jejaring sosial yang melakukan penipuan investasi, memblokir rekening bank yang melakukan penipuan investasi dan “hadiah. memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” jelas Kiki. Upaya OJK untuk mengurangi dampak metode penipuan yang tidak terkendali terhadap masyarakat antara lain:

1. Memberikan edukasi keuangan masyarakat secara offline dan online (media sosial, mini-site Anda, dan LMS edukasi keuangan)

2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik seperti kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang dilaksanakan serentak di seluruh kantor OJK.

3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan dengan menyiapkan materi dan artikel mengenai literasi keuangan.

4. Menampilkan iklan layanan masyarakat melalui berbagai saluran distribusi informasi

5. Distribusi SMS Blast bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

6. Memblokir aplikasi, halaman, atau situs web yang menawarkan atau terlibat dalam aktivitas keuangan tidak sah, dan berupaya memblokir akun yang digunakan oleh orang yang terlibat dalam aktivitas keuangan tidak sah. (siapapun/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *