Jakarta –

Kewajiban sertifikasi halal UMKM diperpanjang hingga 2026. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menambahkan, target 10 juta sertifikasi halal bagi UMKM sejauh ini belum tercapai, yang baru diperoleh 4,4 juta sertifikat halal.

Menurut Teton, ada dua kendala dalam penerapan sertifikasi halal. Pertama, kapasitas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikasi tidak sebanding dengan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, ia juga menyampaikan masih adanya kesenjangan dalam bantuan sertifikasi halal.

Masalahnya, harus menerbitkan sertifikat yang besar dulu, dan kemampuan menerbitkan sertifikat terbatas. Ada juga kesenjangan mitra, kata Teton usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Kedua, kurangnya anggaran untuk sertifikasi halal. Deton menjelaskan, sertifikasi halal gratis atau gratis melalui skema deklarasi mandiri karena didanai oleh pemerintah.

Namun alokasi anggaran program tersebut tidak diimbangi dengan keharusan memperoleh sertifikasi halal melalui deklarasi mandiri. Estimasi anggarannya sebesar Rp3,5 triliun. Sementara alokasi anggaran yang disediakan hanya Rp 250 miliar.

“Yah, jumlahnya tidak sesuai, jadi terlalu kecil. Dibutuhkan sekitar Rp 3,5 triliun, tapi BPJPH saat ini hanya tersedia Rp 250 miliar,” imbuhnya.

Ia menilai, suka atau tidak, alokasi anggaran untuk program sertifikasi halal yang dideklarasikan sendiri harus ditingkatkan. “Iya harus kita lakukan, hasil harus kita tingkatkan, masukan harus kita tingkatkan,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo diketahui telah memperpanjang kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah hingga tahun 2026. Semula batas waktu wajib sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2024. Terkait hal itu, Jokowi akan segera menerbitkan Peraturan Presiden.

Tidak, sebelumnya Perpres itu diputuskan ditunda hingga 2026, kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teton Mastuki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).

Detton mengatakan memberikan sertifikasi halal kepada seluruh UMKM dalam waktu 150 hari tersisa tidak akan cukup. Pemerintah telah memperhitungkan segala aspek dan menunda rencana keuangan hingga tahun 2026.

“Iya, dengan sisa waktu 150 hari, kendala pembiayaan, dan kendala teknis lainnya, hampir mustahil untuk mendapatkan sertifikasi pada 17 Oktober 2024, khususnya bagi UMKM,” ujarnya. (negara baru/negara baru)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *