Jakarta –

Read More : Vadel Badjideh Segera Dipanggil Lagi Atas Laporan Nikita Mirzani

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lambong atau Tom Lambong, pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik saat Pilpres 2024 lalu. Mantan Menteri Perdagangan itu mengaku sangat menyesal menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jokowi).

Saat itu, Tom Lembong menjabat sebagai wakil kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Emin). Pada pemerintahan Jokowi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM.

Maaf, penyesalan yang besar karena saya pernah menjadi bagian dari pemerintahan, kata Tom Lambong dalam Harsa Youth: Proud to Speak pada 9 Februari 2024 di ON3 Senayan, GBK, Jakarta.

Alasan Tom Lambong menyesal menjadi bagian dari pemerintahan Jokowi adalah karena strategi yang ia terapkan untuk memperbaiki perekonomian Indonesia saat itu tidak sepenuhnya berhasil. Strategi konsensus tersebut dikatakan gagal dalam mengembangkan perekonomian di Indonesia.

“Ada kalanya kita menjalankan strategi yang menurut data yang saya lihat, kurang berhasil. Kalau mau kerja keras pasti banyak kegagalan”, jelas Tom Lembong.

Menurutnya, salah satu bentuk kegagalan yang dimaksud adalah pemerintahan Jokowi tidak mampu memperbaiki kondisi kelas menengah di Indonesia. Menurutnya, tidak ada peningkatan signifikan jumlah kelas menengah di Indonesia dalam 10 tahun terakhir.

Ia mengatakan salah satu indikatornya terlihat pada data penjualan sepeda motor yang menurun. Selain itu, pertumbuhan pembelian mobil dan produk elektronik mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat kelas menengah terus mengalami tekanan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai salah satu tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri alias surplus, saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015. Oleh karena itu, tidak perlu ada impor.

Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan Tom Lambong adalah sebanyak 105.000 ton. Izin impor diberikan kepada perusahaan swasta yang selanjutnya akan mengolah gula tersebut menjadi gula kristal putih.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanya BUMN. Menurut Kejagung, permasalahan muncul pada stok gula putih kristal pada 2016, menyusul adanya izin impor. Saat itu, Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Sementara itu, selaku direktur pengembangan usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS memerintahkan anak buahnya untuk mengadakan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Untuk mengatasi permasalahan gula tersebut, gula kristal putih harus diimpor, namun gula kristal mentah harus diimpor. Gula tersebut kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya diperbolehkan memindahkan gula kristal rafinasi.

Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Bahkan, gula pasir dijual dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi dari HET saat itu yakni 13.000. PT PPI menerima fee dari perusahaan yang mengimpor dan memindahkan gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.

(acd/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *