Jakarta –
Read More : Suami Akan Bawa Jenazah Lilie Pendaki Carstensz ke Rumah Duka Nana Rohana
Ratusan warga negara asing terlibat dalam kejahatan dunia maya. Mereka ditangkap di sebuah vila di Bali.
Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) ditangkap di sebuah vila di Desa Dukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu (26/6/2024). Mereka diduga melakukan penipuan dan kejahatan dunia maya.
103 warga yang ditangkap itu terdiri atas 91 laki-laki dan 12 perempuan. Kabid Humas Polres Tabanan Iptu I Gede Made Berata, Kamis (27/6/2024), mengatakan, “Mereka diamankan tim gabungan di vila tersebut.”
Mereka diamankan Direktorat Pengendalian dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Satgas Bali Bekik dan dibantu petugas gabungan lainnya. WNA tersebut masing-masing berasal dari Taiwan, Malaysia, dan China.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, mereka disita bersama ribuan ponsel berbagai merek dan diduga melakukan penipuan dan kejahatan siber internasional.
Setelah pengungkapan tersebut, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. “Dia dideportasi,” lanjut Berata.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikBali, warga asing akan tinggal di vila tersebut mulai Mei 2024.
Berikut berita terpopuler detikTravel, Jumat (28/6/2024):
Saksikan video “Studi APJII: Penipuan Internet Meningkat di 2024” (wkn/wkn)