Jakarta –

Ratusan warga negara asing diketahui terlibat dalam kejahatan dunia maya. Mereka ditangkap di sebuah vila di Bali.

Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di Desa Dukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu (26/06/2024). Mereka diduga melakukan penipuan dan kejahatan dunia maya.

103 WNA yang ditangkap tersebut terdiri dari 91 laki-laki dan 12 perempuan. Humas Keamanan Tabanan Iptu I Gede Made Berata, Kamis (27/6/2024), mengatakan, “Mereka diamankan tim gabungan di sebuah vila.”

Mereka ditangkap Direktorat Pengawasan dan Penegakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhem) melalui Satgas Bali Becic dan dibantu petugas gabungan lainnya. WNA tersebut berasal dari Taiwan, Malaysia, dan China.

Akibat pengungkapan ini, mereka disita bersama dengan ribuan ponsel berbagai merek dan didakwa melakukan penipuan dan kejahatan dunia maya internasional.

Setelah terungkap, mereka dibawa ke Direktorat Imigrasi Kelas Swasta I TPI Denpasar. Berata melanjutkan: “Mereka membawanya ke Kochberi.

Berdasarkan informasi yang diterima detikBali, warga asing tersebut sudah menempati vila tersebut sejak Mei 2024.

Berita terpopuler di detikTravel, Jumat (28/6/2024) adalah:

Saksikan video “Studi APJII: Kasus Penipuan Online Meningkat di Tahun 2024” (wkn/wkn)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *