Jakarta –
Amnesti buku III dirayakan. RDP RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang akan dimasukkan dalam Program Pokok Hukum Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Badan Legislatif (Baleg) DPR di luar dugaan memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar panjang. Itu sebabnya, Komisi XI bisa mengajukannya sebagai RUU pokok Komisi XI.
“Selaku Ketua Komisi 19/11/2024).
Misbakhun mengatakan, RUU pengampunan pajak akan mulai dibahas dengan pemerintah pada tahun depan. Sedangkan untuk episode yang akan dihapus, sejauh ini belum ada informasinya.
“Sektor mana saja yang akan ditanggung pajaknya, pajaknya ditanggung pertahanannya yang mana, sektor apa pun, ke depan akan kita diskusikan dengan pemerintah,” ujarnya.
Terkait komitmen pemerintah untuk menjamin tidak adanya amnesti pajak, Misbakhun menilai ini adalah pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Artinya kita harus siapkan visi dan program pemerintahan baru. Kalau ada pajak, kita harus punya, kata Misbakhun.
Sekadar mengingatkan, program penghindaran pajak pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 2016, dan hanya ada satu klaim yang diajukan.
Bahkan, pemerintah membuka kembali program amnesti pajak buku II yang dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 dan akan merilis buku III.
“Kita selalu berusaha untuk membimbing wajib pajak agar patuh, namun di saat yang sama kita juga perlu memberi ruang bagi kesalahan masa lalu agar ada gunanya, agar masyarakat tidak terus-menerus melakukan penghindaran pajak, padahal tidak ada. Jadi pengampunan adalah jalan keluarnya. ,” kata Misbakhun.
Tonton juga videonya: Indef mengatakan pemerintah punya cara lain untuk menjaga perekonomian tetap berjalan
(acd/acd)