Jakarta –

Saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui di mana pemerintah Indonesia menyimpan dana pemerintah yang jumlahnya ribuan juta. Hal ini penting mengingat APBN ini biasa dijadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kemudian disesuaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Semester I-2024 atau Juni 2024, pendapatan yang dihimpun pemerintah sebesar Rp1.320,7 triliun atau 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kalau kita lihat pendapatan negara yang mencapai Rp 1.320,7 triliun, mencapai 47,1% dari target tahun ini sebesar Rp 2.802,3 miliar. Pendapatan pemerintah semester I ini dibandingkan tahun pertama tahun lalu sebesar Rp 1.407,9 .triliun, yaitu sebesar Rp 1.407,9 .triliun. penurunan 6,2%,” jelas Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, pengelolaan dana pemerintah oleh pemerintah Indonesia diatur dalam Undang-undang Umum (PP) no. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Negara.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa seluruh uang rakyat di negara ini akan dikelola dalam bentuk anggaran. Uang pemerintah disimpan di rekening bank atas nama pemerintah.

Uang pemerintah ini ditempatkan pada suatu rekening yang disebut Rekening Dana Umum Pemerintah (RKUN), yang aliran masuk dan keluarnya dikendalikan dan dikelola oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara utama pemerintah.

Juga dalam Pasal 11 Pasal 1 PP no. 39 Tahun 2007 mendefinisikan penambahan atau penerimaan dana pemerintah dari:

A. pendapatan sektor publik, termasuk pendapatan pajak, pendapatan sektor non-publik dan subsidi b. penghasilan, termasuk penghasilan pinjaman, dari penjualan kekayaan negara yang dialokasikan dan pembayaran penghasilannya; menari pendapatan lain-lain, termasuk rekening pihak ketiga.

Hal itu tertuang dalam Pasal 14. PP no. 39 Tahun 2007, seluruh penerimaan negara disetorkan ke kas dan rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Rekening negara ini harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

Namun pada Pasal 11 Pasal 2 PP no. 39 Tahun 2007, penyebab penurunan dan kerugian negara karena: a. pengeluaran pemerintah; pengeluaran fiskal, termasuk pembayaran utang besar, masuknya dana fiskal dan penerbitan pinjaman; menari pengeluaran pemerintah lainnya, termasuk pengeluaran untuk akuntansi pihak ketiga.

Sekadar informasi, untuk memudahkan pembentukan dana negara, RKUN ini tidak memiliki rekening tunggal. Namun, pemerintah dapat membuka beberapa sub-rekening dan rekening pemerintah lainnya yang berfungsi sebagai perbendaharaan di bank sentral.

Kementerian Keuangan membuat ketentuan rinci mengenai pembukaan dan penanganan rekening anggaran, sub rekening anggaran, dan rekening lainnya. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *