Jakarta –
Badan Reserse Kriminal (BariSkrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polari) berhasil mendeteksi penipuan kerja paruh waktu melalui jaringan internasional. Penjahat menggunakan platform WhatsApp dan Telegram untuk operasinya.
Brigjen Barskrim Polri, Kepala Direktorat Cybercrime, mengatakan, “Briskrim Polri sedang menyelidiki kasus penipuan online menggunakan pekerjaan paruh waktu (lemari) yang dikirim melalui jaringan internasional melalui platform Telegram dan WhatsApp. Saya berhasil.” Unggahan Humawan Bio Aji melalui Instagram @divisihumaspolri, Rabu (17/7/2024).
Tidak hanya di Indonesia, tren ini juga merajalela di Thailand, India, dan China. Jumlah korban di Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat menjadi 823 dan mencapai 59 miliar dolar.
“Penipuan ini telah berdampak pada banyak negara, termasuk Indonesia, Thailand, India, dan Tiongkok. Di Indonesia, total 823 orang kehilangan $59 miliar antara tahun 2022 dan 2024,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tiga tersangka bernama Z.S, M dan N ditangkap dalam kasus ini. Karena tersangka beroperasi di luar wilayah Indonesia, penyidik mengajukan red notice ke Interpol.
Karena tersangka beroperasi di luar wilayah Indonesia, maka penyidik menyampaikan red notice kepada Interpol melalui NC Interpol Divhubinter Polri dan menerbitkan red notice terhadap tersangka Kolbi alias ZC pada 1 Desember 2023, ujarnya.
Saksikan juga video ‘Kisah Sedih 7 TKI yang Ditipu Saat Mencoba Memperbaiki Diri di Malaysia’.
(ily/kil)