Jakarta –

Andreas, pengacara firma hukum Eternity Global, melaporkan mantan Direktur Bea dan Pajak Karta, Rahmadi Effendi Hatahin (REH), ke Irjen Kementerian Keuangan. Dia menuding REH tidak memberikan informasi yang benar mengenai harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Klien Andreas, Vijanto Thirthasana dan REH, sebelumnya pernah menjalin kerjasama bisnis antara tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir perusahaan yang dikelola kliennya akan dituduh oleh otoritas bea cukai dan pajak sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, masalah ini bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Otoritas Bea Cukai.

“Sebetulnya secara pribadi tidak masalah bagi (lembaga), tetap bekerja sesuai hukum, tapi kalau kami penasehat hukum, setelah menangani kasus ini kami melihat pelanggaran, dan sebagai warga negara yang baik kami laporkan, karena negara yang memintanya,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa “korupsi, kolusi, nepotisme, dan uang ada dugaan tindak pidana uang. pencucian, dilaporkan kepada negara.” ,

Menurut dia, usaha yang dijalankan REH dan kliennya adalah ekspor dan impor pupuk. REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada perseroan.

Selain itu, istri REH memiliki 40% saham perseroan yakni sekitar Rp 24 miliar dari total aset perseroan yang berjumlah Rp 60 miliar. Ia kemudian menanyakan apakah uang tersebut sudah dilaporkan ke LHKPN atau belum.

“Tapi kita cek di AHU, di AHU jelas saham istrinya 40%. Padahal, dari Rp 60 miliar yang diterima sebagai uang perusahaan, 40%-nya adalah Rp 24 miliar Terdaftar atau tidak di LHKPN?” jelas Andreas. “Perusahaan pupuk melakukan ekspor dan impor, dan ini yang membuat kami khawatir.”

REH juga didakwa memaksa klien Andreas untuk mentransfer uang ke beberapa perusahaan yang tidak terkait dengan bisnisnya. Jumlah yang diminta sebesar 3,4 miliar rupiah.

Kedua, selama perjalanan bisnis sejak tahun 2017, klien kami diminta pindah ke beberapa perusahaan seperti PT Kahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, Multi Mulia, banyak perusahaan yang diminta pindah padahal dia melakukannya. tidak ada urusan Bisnis apa pun, ”katanya.

“Tapi melalui pesan WA, Saudara REH meminta klien kami untuk mentransfer ke rekening ini. Sekitar Rp 3,4 miliar. Setelah pihak Bea dan Cukai menghubungi kami, dipastikan bukan perusahaannya melainkan temannya yang tidak ada kepentingan bisnisnya? (Eli/Das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *