Jakarta –
Sebuah kasus mengenai sektor ganja pada konektor Bromo Taman Nasional Semera (TNBT) kini telah dijatuhi hukuman penilaian serius. 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rp.
Dalam sebuah laporan dalam putusan Garuda dari Pengadilan Distrik Lumajung, sebuah laporan dibacakan oleh hakim, dalam sebuah laporan di tempat ketua Reddight Septina. Terdakwa atas nama Tomo, Tono dan Bambung dinyatakan bersalah di parlemen.
Ketiganya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda 1 miliar RP dan menyingkirkan penjara selama 5 tahun, jika mereka tidak dapat membayar denda.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan kejahatan terhadap hukum tanpa hukum dan meyakinkan, dalam bentuk tanaman dalam bentuk tanaman dalam bentuk pohon dengan berat 1 kg.
“Hukuman penjara ditambahkan ke terdakwa 20 tahun dan denda di RP halus
Putusan terhadap terdakwa lebih berat dari yang diklaim pengacara negara bagian, yang berbicara kepada terdakwa untuk menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar rp.
Menurut juri, benda -benda yang menekankan terdakwa menanam ganja pada skala besar dan terorganisir. Tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan rencana pemerintah untuk memberantas narkoba.
Selain itu, budidaya ganja di Kabupaten Lumajang, Distrik Subro, Desa Argosari, Pusungduvar Hamlet juga menimbulkan skandal negatif dari orang -orang ke Argos. Juri mengungkapkan bahwa mereka tidak menemukan hal -hal yang membebaskan terdakwa.
—– Artikel ini telah dikirim ke DetikoTim. Tonton Video “Video: Komisi III Meminta Laporan Tertulis tentang Kepolisian Nasional tentang Pencarian Bidang Ganja di TNBTS” (UPP/UPP)