Denpasar –

Walhi Bali menemukan dua tanda pelanggaran yang dilakukan Hotel Bali selama proses pembangunan. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan Amdal.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pengembang guna menjaga kelestarian lingkungan dalam kondisi pesatnya perkembangan fasilitas wisata.

Pulau Bali yang terkenal dengan keindahan alam dan budayanya sedang menghadapi permasalahan serius. Pesatnya pembangunan hotel, villa dan resort seringkali dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Made Krishna Dinata, Direktur Walhi Bali, menjelaskan salah satu syarat pembangunan perumahan tentunya harus mendapat izin dari dinas terkait. Salah satu prosesnya adalah dengan melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Untuk melaksanakan pembangunan perlu mendapat izin dari dinas terkait. Ada prosedurnya seperti AMDAL atau analisis dampak lingkungan,” kata Krishna.

Menurut tata cara pembuatan AMDAL terdiri atas RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RMP (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Badan yang bertanggung jawab menerbitkannya adalah badan perlindungan lingkungan hidup daerah atau dinas kehutanan dan lingkungan hidup daerah.

“Badan ini berhak atau berwenang memberikan izin kepada siapapun yang ingin membangun, dengan syarat tertentu harus mematuhi izin dan memiliki dokumen perlindungan lingkungan hidup,” jelas Krishna.

Valhi Bali juga merupakan anggota panitia evaluasi AMDAL. Artinya, Krishna dan tim kerap diundang untuk mengevaluasi kelayakan penggunaan AMDAL dalam pembangunan perumahan di Provinsi Bali.

Saat menjadi panitia evaluasi AMDAL, Walhi menemukan dua tanda bahwa infrastruktur pariwisata Bali belum maksimal. Yang pertama adalah Holiday Inn Resort Bali, Canggu, luasnya sekitar 12.000 meter persegi.

Namun, Krishna mengatakan, meski Holiday Inn Resort Bali sudah didirikan dan pemasaran sedang berlangsung, dokumen perlindungan lingkungan belum tersedia.

Selama proses pengkajian lingkungan, pembahasan mengenai dampak lingkungan dari infrastruktur yang ada harus dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai.

“Holiday Inn Resort Bali telah dibuat dan disajikan di situs resminya. Namun investor/pengusaha tidak dapat mengambil tindakan apa pun sebelum memperoleh dokumen lingkungan hidup. Proses pengkajian lingkungan memperhitungkan dampak kehadiran hotel. dibicarakan,” kata Krishna.

“Yah, infrastrukturnya sudah ada, tapi baru kita kaji, hanya formalitas saja,” imbuhnya.

Walhi Bali juga mengidentifikasi kasus kedua di Hotel Magnum Sanur. Menurut Krisna, pembangunan hotel tersebut sudah setengah jadi.

Pada saat yang sama, pengusaha tidak boleh melakukan kegiatan apa pun sampai izin perlindungan lingkungan diperoleh dan dokumen AMDAL dianggap relevan.

“Hotel Magnum, setengah dari hotelnya sudah dalam pembangunan. Padahal, seperti saya katakan, sebelum hotel mendapat dokumen perlindungan lingkungan atau AMDAL, dianggap layak, tidak bisa melakukan pembangunan. Ini tidak sesuai aturan,” kata Krishna.

“Selanjutnya telah didirikan Hotel Magnum di Sanur yang dipastikan ekosistem alamnya kaya akan air dan situasi eksplorasi air tanah sangat-sangat minim. Kalau dilihat dari datanya sudah terjadi kekurangan air. , padahal hotel termasuk infrastruktur yang haus air,” tambah Krishna.

Krishna mengatakan bahwa dalam beberapa kasus ini, proses AMDAL perlu diperkuat dan pihak berwenang terkait mungkin lebih tegas untuk tidak mengeluarkan izin lingkungan untuk pembangunan yang membahayakan alam dan lingkungan. Simak Video: Spanduk Raksasa ‘Darurat Lingkungan’ Muncul di Flyover Bandung (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *