Jakarta –
Badan Penyelidik Keuangan (BPK) melaporkan beberapa keputusan terkait kerugian PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya. Salah satu temuannya adalah Indofarma terjerat dalam pelepasan pinjaman online alias pinjol. Namun, nilai pinjaman yang diambil perusahaan tidak dilaporkan.
Diliput detikcom dalam ringkasan Hasil Semester II Tahun 2023 (IHPS) yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, beberapa kali melakukan tindakan penipuan. atau kerugian tertentu.
Kegiatan tersebut antara lain melakukan transaksi penipuan, menginvestasikan uang atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerjasama penyediaan alat kesehatan tanpa melakukan pengecekan kelayakan dan penjualan tanpa menganalisis kemampuan keuangan nasabah, serta dilakukan secara online. meminjamkan.
Permasalahan ini menimbulkan kerugian cukup besar sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar yang meliputi piutang tak tertagih sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang belum terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak penjualan sebesar Rp18,26 miliar.
Atas permasalahan tersebut, BPK menyarankan direksi Indofarma untuk melaporkan kepada pemegang saham mengenai pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan pengiriman isolasi yang menimbulkan kerugian signifikan sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian. Kehilangan. sebesar Rp 146,57 miliar.
Indofarma juga wajib berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak usahanya kepada aparat penegak hukum, serta berupaya menagih utang senilai Rp 122,93 miliar.
Indofarma sepertinya sedang mengalami masalah keuangan. Pada April tahun lalu, Indofarma masih menunggak pembayaran gaji pegawai periode Maret 2024. Hal ini disebabkan keputusan pembayaran utang (PKPU) dibatalkan.
Pihak perusahaan menyatakan, meski tidak berdampak langsung terhadap operasional perusahaan, namun perusahaan harus berkoordinasi dengan tim pengelola yang ditunjuk pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kabar perusahaan belum membayar gaji karyawan pada Maret 2024 benar adanya,” kata Sekretaris Indofarma Warjoko Sumedi, dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI).
Simak Videonya: Ganjar-Anies-Prabowo Saling Bertanya: Soal Pinjaman, Internet, dan Kurangnya Dokter
(fdl/fdl)