Jakarta –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kemungkinan kerugian sebesar Rp 146,57 miliar akibat pembelian alat kesehatan (Alkes) oleh PT Indofarma Tbk dan anak usahanya. Hal ini berdasarkan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BPK sendiri telah merilis ringkasan hasil ujian Semester II (IHPS) tahun 2023 di DPR. BPK menyampaikan IHPS II tahun 2023 menunjukkan hasil pemantauan pelaksanaan rekomendasi BPK tahun 2005 sampai dengan tahun 2023 sebesar 78,2% sesuai dengan rekomendasi.
“Sejak pemantauan tersebut, BPK telah melakukan penghematan uang dan sumber daya masyarakat berupa penyediaan aset dan/atau penyertaan uang ke kas negara/daerah/perusahaan sehingga hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga tahun 2023 bernilai 136,88 triliun.” seperti yang diumumkan Presiden BPK Isma Yatun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan, IHPS II tahun 2023 memuat laporan ringkasan 651 hasil pemeriksaan (LHP), terdiri dari 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS ini juga memuat hasil evaluasi yang terfokus pada dua prioritas nasional (PN), yaitu pembangunan daerah serta revolusi psikologis dan pembangunan kebudayaan.
Selain itu, IHPS II 2023 juga memuat hasil kuesioner yang meliputi evaluasi efektivitas upaya perlindungan masyarakat Indonesia dan kerja sama pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). meningkatkan kapasitas untuk menangkap korban TPPO.
Dalam menilai efektivitas upaya perubahan iklim dan adaptasi, serta pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha dan sertifikasi lingkungan hidup, ditemukan adanya kekurangan dalam regulasi pengelolaan pemungutan PNBP karbon, dan izin usaha kewajiban; mereka yang memanfaatkan hutan merasa tidak puas.
Selain itu, pada pemeriksaan pengelolaan dan belanja perpajakan yang dilakukan kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan yang diberikan kepada lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha tidak bernilai Rp. 208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, dengan jumlah kelebihan dan dapat diperoleh kembali senilai Rp. 166,27 miliar dan US$ 153,22 miliar disebabkan pelaksanaan anggaran yang dikeluarkan pada tahun 2022 dan Semester I tahun 2023 tidak memenuhi harapan.
BPK juga melakukan penilaian terhadap pendapatan, belanja, dan investasi BUMN dan perusahaan lain, yang antara lain ditemukan PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) membeli alat kesehatan tanpa ada kemungkinan penelitian; dan menjual tanpa menganalisis kemampuan keuangan nasabah sehingga menimbulkan kerugian Rp 146,57 miliar.
Isma Yatun kali ini juga memaparkan LHP Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LKPP) tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam LKPP tahun 2023, BPK juga mengemukakan permasalahan terkait pengelolaan APBN yang perlu mendapat perhatian, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Isma Yatun menyimpulkan: “Hal ini sangat penting untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses pendidikan berkualitas dan memperkuat landasan program pengembangan tenaga kerja berkelanjutan untuk mendukung Visi Emas Indonesia 2045.”
Saksikan juga video ‘Membaca Pleidoi, Achsanul Qosasi Tolak 5 Tahun Penjara’:
(acd/kil)