Jakarta –

Read More : Asmara Rahasia Influencer dan Orang Terkaya Dunia Hingga Lahirkan Anak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) telah mengeluarkan peringatan kedua kepada layanan pesan Telegram terkait perjudian online. Sebelumnya, Telegram pertama kali diblokir Kominfo

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2017. Telegram yang sempat menjadi pesaing WhatsApp tiba-tiba menjadi sorotan pemerintah karena layanan tersebut digunakan untuk menyebarkan konten radikalisme, terorisme, bahkan kebencian.

Hal inilah yang menjadi dasar Kominfo memblokir Telegram. Pemblokiran akses pengguna didasarkan pada rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kepala BNPT Komien Suhardi Alius menegaskan, pemblokiran Telegram merupakan hasil penilaian aparat penegak hukum. Saat itu, aplikasi tersebut diyakini memiliki banyak konten teroris.

“Ini keputusan berdasarkan penilaian aparat penegak hukum, ternyata aplikasi ini yang paling banyak digunakan (jaringan teroris),” kata Suhardi usai acara HUT ke-7 BNPT di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17). /7/2017).

Menurut Suhardi, pemblokiran Telegram sudah dievaluasi oleh Satgas Gabungan Antiterorisme. Tim ini dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

CEO Telegram Pavel Durov harus melakukan perjalanan ke Indonesia selama sebulan untuk membahas masalah pemblokiran layanannya oleh Cominfo. Terakhir, Telegram dinormalisasi setelah setuju untuk mengikuti aturan terkait.

Solusi yang diusulkan adalah Telegram berjanji akan segera menghapus saluran-saluran yang mempromosikan terorisme atau kejahatan anak.

“Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan cepat dan terarah,” kata Durov usai Telegram dinormalisasi Kominfo setelah sebelumnya diblokir.

Tujuh tahun berselang, Telegram kembali terancam diblokir Kominfo. Hal ini bukan karena konten teroris, melainkan karena layanan pesan instan ini digunakan untuk perjudian online.

Semuel Abrijani Pangerapan Cominfo, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan kepada Telegram, pihaknya telah menyiapkan surat kedua sebagai teguran. Kominfo memberi waktu seminggu kepada Telegram untuk mengatasi perjudian online di platformnya.

“Kami menelepon Telegram, mengirim surat kedua. Kami beri waktu satu minggu untuk meresponsnya,” kata Samuel di Jakarta, Jumat (14/06/2024).

Jika Telegram tetap membiarkan platformnya menjadi sarang perjudian online, Kominfo akan menutup aplikasi Telegram. Jika Kominfo mengirimkan tiga pesan peringatan ke Telegram dan tidak mendapat tanggapan, platform tersebut akan diblokir.

Pemerintah juga telah membentuk gugus tugas perjudian online yang diharapkan dapat membantu memberantas perjudian online. Kominfo juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Kantor Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang diduga perjudian online.

“Kalau sudah dihapus, hapus saja, tapi masih ada. Namanya berbeda. Kalau di domain digital beda karakternya, itu alamat rumah baru. Itu satu kematian dalam seribu, kami melakukannya setiap hari,” jelasnya. . .

Makanya kita perluas bukan hanya domain IP saja, tapi juga block spacenya, sekarang kita perluas untuk pendanaan, bahkan mungkin kerjasama internasional, lanjutnya.

Kominfo juga membantu BI dan OJK memberikan bukti e-wallet dan rekening bank yang digunakan untuk penipuan dan perjudian online. Sebab, hak pemblokiran adalah milik BI dan juga OJK.

“Jadi tidak hanya e-wallet saja, tapi bank-bank yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan perjudian online juga diusulkan untuk diblokir. Yang diblokir pasti orang yang punya otoritas keuangan, kalau e-walletnya di BI, kalau di bank, rekeningnya di CSC,” ujarnya.

Simak video “Menkoinfo: Telegram Tak Akan Kerjasama Hapuskan Judol” (agt/agt)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *