Jakarta –
Read More : Usai Tim Cook dan Satya Nadella, Kini Elon Musk Mau ke Indonesia
Untuk mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. Hal ini dianggap sudah tidak relevan lagi atau ketinggalan jaman.
Hal tersebut ditegaskan pengamat telekomunikasi ITB Ridwan Effendi. Dia mengatakan, diperlukan perubahan regulasi agar sejalan dengan kondisi saat ini.
“UU 36 karena tidak mungkin melakukan lompatan teknologi saat ini,” kata Ridwan pada panel Seluler “RT/RW NET Darurat, Jawa Tanggung Jawab Siapa?” di Jakarta pada Selasa (11 Agustus 2024). )
Sehubungan dengan informasi tersebut Ketika undang-undang telekomunikasi disahkan Era yang masih ada dalam bentuk telekomunikasi Tidak seperti saat ini, dimana banyak layanan digital tercipta karena kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT). .
Di luar itu, kata Ridwan, soal perizinan. Kalau tetap mengacu pada UU Telekomunikasi, prosesnya akan terlalu lama. Pada saat yang sama, keberadaan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja saja tidak cukup untuk menjamin perkembangan telekomunikasi.
“Omnibus Act tidak mengubah struktur perizinan. Hanya beberapa fitur tambahan yang sebelumnya tidak diperbolehkan dalam RUU 36 sekarang akan diizinkan. Namun hal ini tidak mengubah struktur perizinan. Jadi perlu undang-undang baru jika kita ingin mengubah sistem perizinan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan menyatakan, dari sudut pandang regulator, mereka harus bisa melihat tiga elemen yang perlu diperhatikan: teknologi, pasar, dan regulasi.
“Teknologi dan permintaan pasar saling terkait. Ya, produk tersebut terutama diminati pasar atau terutama dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi peraturannya terus berjalan, mana yang bagus untuk pasar, dan mana yang bagus untuk teknologi. Ini yang sangat perlu diwaspadai,” kata mantan Komisioner BRTI itu.
Dengan begitu, kata Ridwan, masyarakat akan mendapat manfaat sebesar-besarnya. Regulator harus mengatasi masalah ini untuk memastikan kemajuan teknologi mematuhi peraturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, regulator harus mampu mengendalikan bagaimana teknologi, pasar, dan peraturan dapat diselaraskan untuk memaksimalkan nilai bagi masyarakat. Negara juga mendapat manfaat. Industri bisa tumbuh. Ketiga bidang itu bisa memiliki keunggulan,” pungkas Ridwan. Saksikan video “Detikcom Leadership Forum: Mengarahkan Industri Telekomunikasi Indonesia” (agt/fay).