Pandeglang –

Saat para peneliti berjuang menyelamatkan badak jawa dari kepunahan, Sunendi malah melakukan hal sebaliknya. Ia memburu badak jawa dan menjual culanya hingga ratusan juta.

Bisa dikatakan, apa yang dilakukan Sunendi sangat tidak berperasaan. Warga Kecamatan Cimangu, Negeri Pandeglang, Banten ini mengaku melakukan perburuan badak jawa sejak 2019.

Dalam fakta yang terungkap dalam persidangan, Sunendi mengaku membunuh dan menjual tujuh ekor badak pada 5 tahun lalu. Kekejaman Sunendi terungkap pada tahun 2023.

Saat itu, Sunendi dan tiga orang lainnya yang diketahui bernama Harris, Sukaria, dan Ikut (DPO) kedapatan masuk tanpa izin ke Taman Nasional Ujung Kulon.

SIPP Mengutip Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (23/4), perbuatan terdakwa berburu badak jawa dilakukan pada Mei 2022. Ia memasuki kawasan Ujung Kulon melalui jalur selatan atau Rankapingan.

Terdakwa yang datang ke wilayah Kecamatan Citadakhan melihat seekor badak jawa dan menembaknya dari jarak sekitar 15 meter.

Kemudian sekitar pukul 14.30, terdakwa menemukan (Sunendi) sedang memakan badak jawa bercula satu, sedangkan saudara Sukaria, Ikut dan Harris berdiri agak jauh, kata jaksa.

“Saat itu, terdakwa sendiri yang mendekat dan menembak bokong unicorn/badak jawa tersebut. dan meninggal,” sambung jaksa penuntut umum.

Setelah badak jawa mati, Harris memotong culanya. Harris kemudian memenggal kepala badak tersebut dengan tongkat yang telah disiapkan. Selanjutnya, potongan cula badak tersebut dibawa ke rumah terdakwa.

Sedangkan tanduk yang sudah dipotong dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, kemudian dibawa ke rumah terdakwa dalam ember di kamar mandi untuk menghilangkan tulang yang menempel pada tanduk tersebut. “Setelah itu terdakwa menyimpannya di loteng rumahnya agar terkena panas dan tidak diketahui orang lain,” ujarnya. Klakson terbalik dijual seharga Rp 280 juta.

Cula badak jawa hasil tangkapan Sunendi kemudian dijual ke Jakarta. Jaksa mengatakan cula badak itu dijual seharga $280 juta.

“Pada Mei 2022, terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas pribadi) dengan maksud menjual cula badak yang diburunya. Saat saksi tiba di rumah Yogi, terdakwa menunjukkan klakson yang dibawanya dan menawarkannya seharga Rp300 juta, “Kemudian saksi Yogi menawarkannya kepada orang lain dan akhirnya klakson tersebut dijual seharga Rp280 juta,” ujarnya. kata jaksa.

Setelah membuat kesepakatan, terdakwa kembali ke Chimangu. Hasil penjualannya dibagikan kepada pelaku lain. Masing-masing pelaku mendapat komisi sebesar Rp68.750.000.

“Suatu ketika (Tsimangu) Terdakwa memberitahu teman-temannya bahwa cula badak itu dijual. “Masing-masing mendapat bagian sebesar 68 juta 750 ribu dollar AS dari pendapatan penjualan cula badak ini,” ujarnya.

Dan Sunendi menjadi tawanan di hadapan pengadilan. Dia didakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang. Sunendi didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus.

Pertama, dia dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, perburuan badak jawa yang diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 21(2)(a) dan (d) Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Nomor 5 Tahun 1990 juncto Pasal 40(2) , dilakukan oleh terdakwa. dan ekosistem.

Dan ketiga, dikenakan pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP. Selain memburu badak jawa, Sunendi juga dituduh mencuri kamera di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Tonton video “Badak Jawa Hampir Punah, Culanya Dijual $200 Juta” (wsw/wsw).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *