Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Semula, kebijakan ini diperkirakan akan berakhir pada 8 Oktober 2024.
Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Penyediaan Sumber Daya Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan tersebut akan berlaku efektif sejak diterbitkan pada 9 Oktober 2024.
PMK diterbitkan dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi kondisi penanaman modal dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan reformasi sistem administrasi perpajakan, dan mengubah ketentuan penggunaan penghasilan badan. fasilitas pengurangan pajak sebagai langkah yang diharapkan dalam implementasi kebijakan pajak minimum global,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2024). ).
Terdapat perubahan dalam PMK mengenai kriteria penggunaan fasilitas tax holiday. Perubahannya adalah Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru dalam hal belum ada keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan bersama mengenai pemberian sumber pengurangan pajak penghasilan badan berdasarkan peraturan pemerintah tentang hibah. . Izin Usaha, Sarana Usaha, dan Sarana Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibukota Kepulauan (IKN). Klausul tambahan tersebut adalah, Wajib Pajak yang memenangkan keputusan penggunaan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah pemberlakuan PMK 69/2024 termasuk dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. dan peraturan mengenai pengenaan pajak minimum di seluruh dunia terhadap perusahaan multinasional di Indonesia harus tunduk pada pajak minimum dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dwi Astuti meminta maaf kepada seluruh wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan fasilitas tax holiday untuk mengikuti PMK.
“Kami siap membantu untuk memahami ketentuan dalam PMK 69/2024,” kata Dwi Astuti.
Ketentuan rinci PMK Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Badan dapat diunduh dan diunduh pada laman layanan. (acd/acd)