Jakarta –

Read More : Pekerja Kretek Tangan Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Tahun Depan

Pemerintah bersiap membuka kembali program kompensasi pajak atau kompensasi pajak jilid III. Hal itu diwujudkan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Keringanan Pajak dalam Program Legislatif Prioritas Tahun 2025 (Prolegnas) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). .

Wakil Ketua DPR RI (Baleg) Martin Manurung mengatakan pihaknya berupaya memastikan RUU prioritas bisa selesai tahun depan. Untuk itu, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja).

“Jadi kalau Baleg menerima usulan masing-masing panitia. Ada keringanan pajak dari Komite XI. Lantas kenapa dan apa untungnya, Komisi Jakarta Pusat, Selasa, (19/11/2024).

Martin menjelaskan, RUU Pengganti Pajak masuk dalam daftar panjang RUU. Komite XI kemudian meminta agar RUU keringanan pajak diprioritaskan.

“Itu sudah ada dalam daftar panjang. Kemudian, saat debat, Komite XI meminta agar hal tersebut diprioritaskan. Jadi silakan tanyakan saja pada Eksekutif XI,” jelas Martin.

Sementara itu, Ketua Panitia XI DPR RI Misbakhun mengatakan, anggota DPR (Baleg) tiba-tiba memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar panjang. Untuk itu, Komite XI berinisiatif untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU prioritas Komite XI.

“Selaku Ketua Komite XI yang bekerja sama dengan Menteri Keuangan termasuk Direktur Pendapatan Dalam Negeri,

Misbakhun mengatakan, RUU pengampunan pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Soal sektor mana yang akan dimaafkan, sejauh ini belum dibahas.

“Industri mana saja yang masuk dalam tax amnesty, tax amnesty itu mencakup proteksi apa saja, sektor apa saja, nanti kita diskusikan dengan pemerintah,” ujarnya.

Terkait komitmen pemerintah yang menyatakan tidak ada lagi keringanan pajak, Misbakhun mengingatkan bahwa ini adalah pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintahan ini pemerintahan baru ya, pemerintahan baru. Tentu kita harus memastikan visi dan proyek pemerintahan baru ke depan. Kalau ada keringanan pajak, harusnya kita ada,” jelas Misbahoon.

Program kompensasi pajak pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2016. dengan hanya satu persyaratan. Bahkan, pemerintah membuka Program Amnesti Pajak Jilid II atau dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 dan III. volume terjadi.

“Kami masih berusaha melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh, namun sekaligus harus memberikan kesempatan bagi kesalahan masa lalu untuk mendapatkan rencana agar masyarakat tidak terus melakukan penghindaran pajak, namun tidak ada jalan keluarnya. amnesti adalah salah satu jalan keluarnya,” kata Misbakhun. (kil/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *