Jakarta –
Read More : Wamentan Ungkap Cara RI Bisa Swasembada Gula-Garam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur pengelolaan kepiting. Hal ini terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp).
Rektor Institut Teknologi Kelautan Buton, La Sara menjelaskan, ketentuan ini dimaksudkan untuk menggalakkan budidaya lobster. Menurut dia, masyarakat masih cenderung memanfaatkan telur rajungan dan mengekspornya langsung untuk mendapatkan keuntungan.
“Tidak memberikan pendidikan yang baik untuk keadilan sosial karena ada pihak yang merasakan manfaatnya. Kita ingin masyarakat mendapat manfaatnya, daerah mendapat manfaatnya, perusahaan mendapat manfaatnya, dan pemerintah juga mendapat manfaatnya,” ujarnya. ungkapnya, Selasa (23). /4/2024).
Melalui ketentuan ini, pengembangan budidaya rajungan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan investor asing yang mempunyai saham di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengarah pada pengembangan tenaga kerja, pengembangan daerah terpencil dan peningkatan pendapatan pemerintah.
Oleh karena itu, aturan ini kita dorong untuk mengembangkan budidaya rajungan yang bekerjasama dengan investor asing yang punya perusahaan Indonesia, jadi kenapa? pendapatan,” katanya.
Pengembangan budidaya rajungan diharapkan dapat mendorong kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap APBN yang selama ini kecil. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan upaya sistematis agar sumber daya tersebut bermanfaat bagi negara.
Sekadar informasi, melalui peraturan ini budidaya benih transparan (BBL) dapat dilakukan di Indonesia dan/atau di luar Indonesia. Budidaya BBL yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh investor yang membudidayakan BBL di Indonesia dengan beberapa syarat.
Dijelaskannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahu Trenggono telah menjalin kerja sama perikanan dengan Vietnam, sebagai negara yang menggunakan BBL asal Indonesia untuk budidaya. Dikatakannya, pengembangan BBL asal Indonesia bisa dilakukan bagi investor yang mempunyai bisnis di Indonesia. Ia menilai hal ini bagus untuk mengendalikan eksploitasi BBL.
“Dan itu sangat bagus untuk pengendalian BBL yang digunakan dari Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga memungkinkan masyarakat lokal memfasilitasi kegiatan budidaya. Kemudian mendorong transfer teknologi.
“Yang lebih penting ada transfer teknologi, ada transfer pengetahuan ke komunitas lokal kita sehingga kita bisa menanam seperti di Vietnam,” ujarnya. (acd/rd)