Jakarta –

PT TASPEN (Persero) akan menerbitkan angsuran ketiga belas mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada pensiunan dan kontributor pada angsuran tahun 2024. Besaran pembayaran ketiga belas pada tahun 2024 akan ditentukan berdasarkan sektor keuangan yang akan dibayarkan pada Mei 2024.

Sekretaris TASPEN Yoka Krisma Wijaya mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembagian Gaji Ketigabelas Tahun 2024 kepada PNS, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Pensiun dan tunjangan akan tersedia untuk setiap kelompok pada tahun 2024.

Tak hanya itu, hal ini juga merupakan bukti komitmen TASPEN dalam pengelolaan uang secara cermat agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat selain pensiun bulanannya.

“TASPEN siap menyalurkan gaji ketigabelas kepada pensiunan dan penerima beasiswa tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Pembayaran gaji ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembagian Pembayaran Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Pensiunan Tahun 2024. TASPEN kepada negara terus memberikan jaminan hari tua oleh negara untuk mengabdi,” kata Yoka, Senin (3/6/2024).

Menurut dia, gaji ketiga belas tahun 2024 akan ditentukan berdasarkan jumlah yang dibayarkan pada Mei 2024. Jumlah tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan tambahan. Setelah itu dibayarkan iuran ketigabelas 1 (satu) yang merupakan yang tertinggi bagi penerima pensiun dari pejabat pemerintah dan publik.

Saat ini, tarif ketiga belas dibayarkan untuk pensiunan perorangan dan pensiunan janda. Gaji ketigabelas tahun 2024 tidak dikurangi untuk iuran, pensiun, dan lain-lain, tidak termasuk pajak penghasilan. Penyaluran pembayaran ketigabelas ini merupakan wujud implementasi TASPEN sebagai BUMN pengelola dana pensiun, melaksanakan tugasnya untuk menciptakan usaha yang menguntungkan dan terkonsolidasi khususnya bagi para pensiunan. Hal ini sesuai instruksi Menteri BUMN Eric Thohir.

“BUMN masa kini adalah kapal induk yang mempertemukan semua pihak, memberikan keseimbangan perekonomian dan pengembangan usaha sekaligus menjamin kesejahteraan rakyatnya,” kata Eric.

Selain itu, upaya peningkatan kualitas pensiun melalui penyaluran tiga belas gaji juga tidak lepas dari kewajiban negara untuk menghormati jasa PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Hal ini juga dibenarkan oleh kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang mengimbau negara dan pemerintah tidak melupakan jasa aparatur sipil negara dalam membangun negara. (ncm/pemilik)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *