Jakarta –
Read More : Jika Main Setahun Lagi di Arab Saudi, Ronaldo Dapat Rp 3,3 Triliun
Pt Movan Transit Nezandara (MTN) Kunnara (MTN) akan meningkatkan biaya Laddy. Saya berharap orang -orang akan bersedia siap meningkatkan saldo kas elektronik.
Untuk menentukan Bumi dan Serpongia yang direncanakan, Menteri Menteri Menteri (KPS / M / 2026 dan M / 2025.
MTN Gestion mengatakan taman bermain tarif dipertimbangkan dalam standar layanan minimum (SPM), sebagai kemampuan untuk membayar jalan untuk membayar jalan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Kunjiran-Sarnong, bahwa Myrisenic kualitas daerah untuk pengguna jalan. “
Manajemen MTN tidak dirinci bahkan ketika biaya baru ini diterapkan. Namun, ketika mengacu pada KEPS, biaya baru memulai kalender 14 hari karena kebijakan akan ditentukan pada 30 April 2012.
Saat mengacu pada politik, tingkat baru untuk tingkat Kununcan-serpong. Diperkirakan efektif dalam misalnya Kunicran Toll Pad (GT) adalah Rs 500 untuk tujuan tujuan dan ayat ayat. SAYA…………..?
Dalam kebijakan sebelumnya, GT Canagn di GT Serpong dan sebaliknya mengatur hingga 21000. Yaitu ada perbedaan dalam Rp 500 dalam biaya tertua.
Tingkat tol untuk GT Dogs adalah Rs 43.000 untuk kendaraan gawang di GT Serpong. IV dan V akan naik menjadi 1.500 tumbuh menjadi 1.500. 41500.
JC Kuningue – SS Parigollong I: RP. 13.000 di II & III: RP. 19.500 Ivy & V Covering: Rp. 26000
JC Kunretran – JC Serpongon I: RP. 21/500 Fatals II & III: RP. 32 700 Galongon IV & V: RP. 43.000
SS Parriki – JC Cistigollong I: RP. 13.000golipan II & III: RP. 19.500 Ivy & V Covering: Rp. 26000
SS Paris – JC Sepongon I: RP. 8.500 Firma II & III: RP. 13.000 Ivy Cologan & V: RP. 17.000
JC Shhog – S Mobil Parjigoloongana I: RP 8.500 Galongan II & III: RP. 13.000 IV Buruk: V: RP. 17.000
JC Serpong – JC Kunicarongan I: RP. 21.500 Colangan I & III: RP. 32 700 Galongon IV & V: RP. 43.000
Juga lihat video: Jaa Maa menyediakan 20% bunga tol untuk bolak -balik Backflow Eid
Video “Lihat di lokasi di lokasi dan cara membaca tanda tangan gratis gratis” di sini “
(SHC / SEKARANG)