Jakarta –

Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BTNBTS) menaikkan tarif drone dan video. Sewa meningkat lebih dari 6 kali lipat dari Rp 300 ribu menjadi Rp 2 juta

Kepala Bagian Tata Usaha Septy Ika Wardani menjelaskan, perubahan tarif penggunaan drone mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yang berlaku di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti taman nasional, taman permainan, taman wisata alam, dan suaka margasatwa

“Rp 2 juta per unit per hari di kawasan TNBTS untuk penggunaan drone sudah diatur dan mulai diterapkan,” kata Septi, Jumat (1/11/2024).

Septi menjelaskan, penggunaan drone tidak hanya sekedar membayar PNBP, namun hanya bisa dilakukan di lokasi tertentu saja

Mengingat tidak mengganggu kesucian tempat sebagaimana tradisi masyarakat Tengar, ujarnya.

Selain tidak mengganggu satwa yang ada di lokasi itu, tidak mengganggu atau merugikan pengunjung lain, ujarnya.

Septi mengaku pihaknya sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi wisatawan. Dan pada tanggal 30 Oktober 2024, undang-undang ini akan ditegakkan dan disosialisasikan

Kata dia, SOP lengkapnya sedang disiapkan sekarang.

Septi menambahkan, pengambilan video menggunakan kamera tangan (handycam) dipungut biaya, namun kini tidak dipungut biaya.

Proses produksi film atau video komersial akan dikenakan tarif yang berbeda dengan fotografi komersial

“Untuk pengambilan foto dan video dengan ponsel tidak dipungut biaya. Kemudian untuk foto komersil kita bedakan Rp 2 juta per paket untuk WNI dan Rp 5 juta per paket untuk WNA,” ujarnya.

________________

Artikel ini dimuat di detikJatim

Saksikan video “Petugas pemadam kebakaran kesulitan memadamkan api di TNBTS” (wkn/wkn)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *