Jakarta –

Read More : Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Titiek Soeharto Respons Begini

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan penelitian dan kajian pendahuluan mengenai perpanjangan cukai untuk mempertimbangkan produk baru yang dapat dikenakan cukai.

Direktur Cukai dan Sarana Teknis DJBC Ian Robianto mengatakan, ada lima produk yang masuk dalam kajian cukai, yaitu plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk makanan kemasan yang mengandung sodium atau kemasan, makanan ringan kemasan. minuman manis (MBDK) dan pengangkutan PPnBM dengan kendaraan cukai.

“Itu sudah kita lakukan, silakan kalau ada bapak-bapak yang mau mempelajarinya lagi, saya juga senang, itu akan membantu kita. Kita sudah mempelajari plastik, bahan bakar minyak, natrium rafinasi,” kata Ian di PKN STAN. kuliah Umum. Menggali Potensi Cukai’, dilansir Rabu (24/7/2024).

Ian mengatakan, tarif cukai produk olahan natrium dalam kemasan berkaitan dengan kesehatan karena dapat menimbulkan penyakit tidak menular (PTM).

“Ternyata ada program Babana di RPJMN yang mengandung GGL (gula, garam, dan lemak), itu terkait dengan penyakit tidak menular dan berbahaya, lebih berbahaya dari penyakit menular karena tanpa disadari semua orang mengkonsumsinya. hari ini,” kata Ian.

Namun sejauh ini yang jelas akan diterapkan pemerintah adalah pengenaan cukai terhadap produk plastik dan MBDK. Sebab, target tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kedepannya kami masih melihat persiapan plastik dan MBDK,” kata Ian.

Ada pula beberapa jenis barang yang masuk dalam penilaian pendahuluan barang kena cukai dan salah satunya adalah tiket pertunjukan hiburan (konser musik). Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang masuk kategori kaya.

“Kadang-kadang kayak kemarin ludes sampai saya sadar, sampai ada penawar lagi di Singapura dan dibeli. Saya kira orang Indonesia kaya. Itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Bea dan Cukai juga memasukkan perumahan mewah, makanan cepat saji, tisu, MSG, karbon dan deterjen dalam penilaian awal barang kena cukai.

“Hampir setiap hari bapak dan ibu menggunakan deterjen ini. Pernah terpikir ke mana deterjen itu pergi? dulu ikannya banyak, tapi sekarang sudah tidak ada lagi karena bersentuhan dengan deterjen, jadi bisa jadi inspirasi,” kata Ian. FYI, saat ini tarif cukai baru berlaku untuk etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol. (MMEA) dan produknya dibandingkan negara-negara ASEAN, Barang Kena Pajak Indonesia masih tertinggal jauh.

“Cuma di Malaysia ada 4, cuma tiketnya yang harus dihilangkan. Brunei ada 22, fotonya harus dihilangkan. Lalu di Filipina ada 8. Singapura (ada 4) termasuk alkohol, tembakau, kendaraan, minyak. Di Jakarta (kendaraan) juga perlu dikenai cukai karena “mulai mengganggu perusahaan dan mengganggu perekonomian,” ujarnya.

Saksikan juga video “Tren Obat Baru di RI: Bukan Impor Produk Jadi, Tapi Bahan Baku”:

(bantuan/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *