Jakarta –
Pemerintah sepertinya belum memberikan sinyal hijau untuk mempromosikan mobil hybrid. Bahkan mobil ramah lingkungan kini lebih mahal dibandingkan di Thailand.
“Di mana pun lalu lintasnya, kebijakan itu sudah diberikan, jadi tidak ada perubahan atau penambahan kebijakan tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu (7/8).
Menurut dia, angka penjualan mobil hybrid sudah meningkat, tanpa adanya insentif. Ia mengatakan penjualan mobil hybrid sebenarnya dua kali lipat penjualan mobil listrik bertenaga baterai.
Dia menambahkan: “Jika kita melihat penjualan mobil hybrid, jumlahnya dua kali lebih tinggi dari penjualan mobil listrik bertenaga baterai. Jadi pada kenyataannya, produk hybrid sudah didukung oleh mesin modern.”
Harga mobil hybrid di Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan di Thailand. Penyebabnya adalah instrumen pajak yang sangat besar.
“Harga mobil di Indonesia meningkat dibandingkan Thailand, terutama karena pajak yang dipungut dan bea masuk sebesar 45% dari total harga,” kata Yiannis Pasaribo, pengontrol mobil di Detec Auto, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, mobil di Indonesia masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPnBM), yaitu pajak impor atas barang impor.
Belum lagi pajak kendaraan tahunan (PKB), Nomor Induk Kendaraan (NIK), Surat Tanda Nomor Uji Tipe (SRUT), dan biaya administrasi lainnya.Infrastruktur transportasi yang tidak efisien menambah alokasi dana, jelasnya lagi.
Yannis kemudian menjelaskan keunggulan Thailand yang memberikan kenyamanan bagi semua jenis pengendara ramah lingkungan.
“Thailand memiliki keunggulan yang jelas dalam hal pembebasan pajak perusahaan, PPN atas barang impor, dan pengurangan pajak penjualan untuk mobil hybrid atau listrik. Saat ini, Indonesia sedang berjuang dengan PPnBM dan sangat terbatas bagi produsen di Thailand” untuk menariknya minat investor di seluruh dunia. Dia menjelaskan bahwa infrastruktur pengisian daya di Thailand berkembang pesat, didukung oleh rencana ambisius untuk memproduksi/menjual kendaraan listrik, dan peraturan ketat di Indonesia masih tertinggal dalam hal ini.
Berkat pajak yang lebih kompetitif, harga jual mobil pun ikut turun.
Ambil contoh lain dari mobil hybrid. Toyota Yaris Cross Hybrid dijual dengan harga 789.000 baht atau setara 352 juta rupiah. Saat ini di Indonesia mencapai Rp 440 juta. Ada selisih sekitar Rp 100 juta untuk mobil hybrid.
Nah, Honda CR-V Hybrid SUV ini dijual Rp 814,4 juta di Indonesia. Saat ini di Thailand harganya mulai dari 1.589.000 baht atau 710 juta rupiah.
Pemerintah kini tengah menggelar karpet merah bagi produsen kendaraan baterai listrik. Misalnya saja pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, kendaraan listrik dibebaskan dari pajak penjualan atas barang premium (PPnBM).
Saat ini kendaraan hybrid dikenakan pajak PPnBM sebesar 15 persen. Pajak yang diwajibkan berkisar antara 40 persen hingga 80 persen dari harga jual. Itu tergantung pada seberapa besar tenaga mesin, konsumsi bahan bakar dan emisi. Sebaliknya, PPnBM berbiaya rendah dan ramah lingkungan dibayar.
Tak hanya PPnBM yang berubah, tahun lalu pemerintah juga menaikkan pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada mobil baru di Indonesia menjadi 11% dari harga jual. PPN ini biasanya sudah termasuk dalam harga on-road (OTR). Namun pemerintah memberikan keringanan pada mobil listrik dengan memberikan pajak pertambahan nilai hanya sebesar satu persen. Tonton video “Meski Ada Subsidi, Penjualan Mobil Hybrid Lebih Baik Dibanding Mobil Listrik” (riar/lth)