Jakarta –

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak kekebalan Yudha Arfandi atas pembunuhan berencana Dante, putra artis Tamara Tyasmara.

Sidang ini akan dilanjutkan pada kasus pokok dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, menanggapi secara informal hakim yang menolak pengecualian tersebut.

Paket pembelaan tersebut nantinya akan dihadirkan Yudha Arfandi sebagai alat bukti.

“Dari sisi yang salah, ada beberapa opsi. Banyak yang meninggal tapi punya kualifikasi. Ada yang dibunuh dengan niat membunuh. Ada pula yang dibunuh tapi pelaku ingin melukai hingga tewas,” kata Daliun Sailan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin 22/7/2024

Satu hal yang akan dibantah oleh pihak pembela adalah motif dugaan pembunuhan Dante.

“Kalau jaksa ingin membuktikan motif tidak setuju Kami juga punya bukti untuk membantahnya,” kata Dalin Sailan.

Pengadilan atas pembunuhan Dante Putra Tamara Thyasmara, sudah direncanakan sebelumnya Dilanjutkan pada Senin (29/72024) dan Kamis (8/1/2024) dengan sidang keterangan saksi.

Hakim meminta Jaksa (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menyiapkan saksi untuk dihadirkan pada sidang mendatang. Simak video “Emosi Tamara Tyasmara Usai Sidang Perampasan Yudha Arfandi” (ahs/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *