Kulonprogo-
Polisi di Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap 2 orang “WNA” yang melakukan penipuan dengan metode penukaran uang. Penjahat itu tampak sedih.
Kedua “orang asing” itu ternyata adalah warga negara Iran. Mereka melakukan penipuan penukaran uang dengan sasaran pedagang pasar dan toko retail di Kulon Progo dan Gunungkidul.
Kedua pelaku bernama Ahmad Babei (53) dan Said Bakht (34) tampak kecewa saat muncul di Mapolres Kulon Progo.
Keduanya tetap diam, berusaha menyembunyikan wajah mereka ketika kamera wartawan media mulai merekam wajah mereka yang bertopeng.
Tersangka Ahmad Babei tampak bertubuh pendek dengan tinggi sekitar 165 cm. Rambutnya tebal dan banyak uban.
Sedangkan tersangka Said Bakhti yang merupakan keponakan Ahmad Babei berbadan tegap dan diperkirakan memiliki tinggi badan 180cm.
Ahmad Babei dan Said Bakht berurusan dengan hukum Indonesia setelah melakukan penipuan penukaran uang. Lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kulon Progo dan Gunungkidul
Polisi juga menjelaskan bagaimana pelaku mendapatkan uang ilegal tersebut.
Oleh karena itu, pelaku menggunakan cara berpura-pura menukar dua lembar uang kertas pecahan 50 ribu rubel lama dengan 100 ribu rubel. Pelaku juga membawa contoh uang kertas pecahan lama yang ditunjukkannya kepada korban. Jika korban ceroboh. , pelaku membawanya ke ATM,” kata Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu kepada wartawan.
Wilson mengatakan, terungkapnya kejadian ini dipicu adanya laporan dari sebuah toko di Jalan Wahid Hasyim, Bendungan, Kapanewon Wates. Pihak manajemen toko mengaku kehilangan separuh dari kedua penjahat tersebut pada Sabtu (13/07).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa rekaman CCTV pelaku melakukan perbuatannya.
Melalui rekaman tersebut, polisi dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku kejahatan dan selanjutnya melakukan penangkapan. Pada Senin (26/8), dua pelaku kejahatan yang menginap di sebuah hotel di kawasan Sleman ditangkap.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku antara lain dua buah paspor atas nama Ahmad Babei dan Said Bakht serta sepasang sepatu putih bermotif hijau milik Said Bakht. Barang bukti lainnya berupa flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku melakukan aksinya di Kulon Progo.
Kedua pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis pada Juni 2024. Sejak itu, pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Belum bisa kita selidiki karena mereka baru di desa tersebut. (Diduga) dia melakukan perbuatannya dengan cara tersebut untuk memenuhi kebutuhan Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku bernama Ahmad Babei memilih tak menjawab saat wartawan menanyakan alasan penipuan tersebut. Dia hanya bercerita bahwa dia datang ke Indonesia untuk berlibur saat ini.
“Sebagai turis (sebagai turis),” ujarnya singkat.
——-
Artikel ini dimuat di detikJogja.
Saksikan video “Orang Asing Kritik IKN, Tindakan Polisi” (wsw/wsw)