Badung –

Organisasi kejahatan dunia maya yang melibatkan warga Taiwan di Bali kembali meningkat. Saat ini ada 32 orang.

Warga negara Taiwan (WN) dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melakukan kejahatan siber di Bali. kami bertambah menjadi 32 orang

Sebanyak 32 warga negara Taiwan dari 103 warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan siber dideportasi dalam waktu tiga hari.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh orang asing di Bali,” kata Pramella Unidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Bali. kata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumam) dalam konferensi pers, Rabu (3/7/2024).

Tiga puluh dua warga Taiwan yang dideportasi dari Bali, bernama CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), dan CYH (39), dideportasi pada Jumat (28/6/2024). ) malam Sedangkan TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK. (34) dan LCW (26) dipulangkan pada Minggu malam (30/6/2024).

Selain itu, 16 WN Taiwan dideportasi pada Senin (7/1/2024) dan semuanya menuju tujuan akhir, Bandara Internasional Taoyuan Taiwan.

Selain itu, 13 warga negara Taiwan telah dipindahkan ke ruang tahanan Direktur Jenderal Departemen Imigrasi. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (7/1/2024) untuk perawatan dan penyidikan lebih lanjut.

Pramella menambahkan, aparatnya akan terus melakukan operasi dan penggerebekan untuk terus memerangi imigrasi ilegal dan kejahatan dunia maya di Bali.

“Kami akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Pramella mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan imigran.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kita menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” jelasnya.

Seperti diketahui, 103 WNA pelaku kejahatan siber ditangkap dalam Operasi Bali Besik pada Rabu (26/6/2024). Direktur Jenderal Departemen Imigrasi (Ditjen), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Gustaviano Napitupoulou, Kepala Rudenim Denpasar, mengatakan Operasi Bali Besik melibatkan seluruh lembaga AS. operasi migrasi (UPT) di Pulau Dewata. Operasi tersebut melibatkan 12 perempuan dan 91 laki-laki di pemukiman di Kecamatan Marka, Tabanan, Bali.

Hasil pemeriksaan penangkapan di kediaman tersebut diketahui bahwa WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka kedapatan menyalahgunakan izin tinggal melalui penipuan atau penipuan online.

Gustavo menambahkan, stafnya akan bekerja secara maraton dan dari waktu ke waktu. untuk segera mendeportasi orang asing yang tersisa dan mengusulkan pemungutan suara kepada Direktur Jenderal Departemen Imigrasi. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

“Menurut Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Migrasi. Pencegahan bisa bertahan hingga enam bulan. Dan tiap periodenya bisa diperpanjang hingga enam bulan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di detikBali Saksikan video “Netizen berbagi kengerian pasca gempa M 7,5 di Taiwan” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *