Jakarta –
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah kartu identitas Wajib Pajak (WP) yang digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak punya NPWP, tidak perlu membayar pajak?
Berdasarkan komentar detikcom, ketentuan mengenai kelompok masyarakat yang tidak wajib membayar pajak tidak ditentukan berdasarkan kepemilikan NPWP. Namun tergantung dari besarnya pendapatan mereka setiap tahunnya.
Artinya, mereka yang tidak memiliki NPWP namun penghasilan tahunannya melebihi batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) tetap harus membayar pajak. Namun untuk bisa membayar pajak, yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu.
Oleh karena itu, seluruh warga negara yang sudah mempunyai penghasilan, apalagi memenuhi upah minimum masing-masing daerah, wajib memiliki NPWP. Bahkan perempuan menikah yang berhutang pada suaminya pun harus dikenakan pajak tersendiri.
Sedangkan yang tidak wajib membayar pajak adalah masyarakat yang penghasilannya di bawah batas PKP yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.
Kemudian, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang omset penjualannya kurang dari 500 juta GEL per tahun juga dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang menghasilkan keuntungan membayar pajak sebesar 22%.
Hal ini sejalan dengan peraturan perpajakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut kemudian diperjelas kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Namun bagi yang sudah memiliki NPWP tetap harus melaporkan SPT tahunan. Batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya, dan bagi Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya. (fdl/fdl)