Jakarta –
Read More : Sri Mulyani Lapor ke Jokowi Persiapan Bahas APBN Pertama Prabowo-Gibran
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil Kalselteng) menangkap seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan yang tidak mengungkapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (ATR) miliknya.
Tak hanya itu, wajib pajak nakal berinisial AA ini juga dikenakan denda sebesar Rp935.308.390. Kedua sanksi tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam kasus tunggakan pajak.
“AA divonis enam bulan penjara, dan dua kali denda sebesar Rp467.654.195,00 atau total Rp935.308.390,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Tengah Syamsinar dikutip Antara, Selasa (30/4/2020).
Inspektur Pelayanan Publik (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui AA milik CV BA merupakan penipuan pajak. Dalam hal ini, AA tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2012, periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012.
Tindakan AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang unifikasi pajak. nama terdakwa yang sah dan resmi.
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa siapa pun yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk menyita dana pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Kemudian Anda juga dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang, dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau tidak dibayar.
Syamsinar juga menjelaskan, AA diduga menjual batu bara kepada PT B pada tahun pajak 2012. Namun atas penjualan tersebut, CV BA tidak melaporkan, menghitung, dan menetapkan PPH Perusahaan yang seharusnya dibayarkan. Menurut dia, tindakan tersebut menyebabkan pemerintah merugi sedikitnya Rp 467.654.195.
Oleh karena itu, tindakan hukum ini perlu dilakukan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kemampuan Kanwil DJP Kalteng dalam menjaga keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan efek jera bagi wajib pajak agar situasi serupa tidak terulang kembali.
Syamsinar juga berharap, kasus ini bisa menjadi perhatian dan peringatan bagi wajib pajak untuk menepati pajaknya baik dalam cara menghitung, mengajukan, dan melaporkan pajak yang terutang dengan jelas. (shc/dasi)