Jakacarita –
Kementerian Angkatan Laut dan Perikanan (PKC) sekali lagi menemukan pagar besar misterius yang diperluas di perairan Beckasi. Pagar laut dinyatakan ilegal, karena tidak memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas CCP (KKPRL). Staf khusus Menteri Angkatan Laut dan Perikanan di bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Donny Isisan, mengatakan bahwa pemiliknya berani memasang pagar laut, karena ia sudah memiliki izin tanah. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, dalam 30 tahun terakhir area tersebut tidak dalam bentuk tanah.
“Dia berani karena dia pikir dia sudah memiliki negara KKPRL. Sementara hasil dari geotec kami menindaklanjuti selama 30 tahun terakhir, daerah itu tidak pernah mendarat. Daerah itu besar. Jadi, jika itu besar, dia pasti memiliki KKPRL,” kata Donny ketika dia bertemu di kantornya, Jakacar Tengah, Selasa (14/14/2025).
Donnie mengatakan bahwa PKC menulis dalam arahan umum untuk maritim dan memancing (PSDKP) kepada para pelaku di belakang pagar laut pada 19 Desember. Surat itu diterbitkan sehingga pemiliknya menghentikan kegiatan di laut. Namun, sejauh ini, pemilik pagar tidak pernah memberikan surat yang bertanggung jawab kepada PKC.
Meski begitu, Donny masih tidak tahu tentang tujuan di balik instalasi pagar. Karena, itu masih menyelidiki sejauh ini.
“(Tujuannya adalah untuk membangun) Investigasi lain. Kemudian, Anda memiliki kesabaran. Nanti kami pasti akan membuka semuanya. Orang yang kami kirim surat yang harus dijawab. Jadi jika kami membukanya, kami akan mengatasinya,” tambah Donny.
Sebelumnya, 30,16 km makanan laut yang membentang di 16 desa di Tangerang Regan disegel oleh Kementerian Angkatan Laut dan Perikanan (PKC). Selain memburuknya nelayan, pemasangan pagar laut tidak memiliki izin untuk mencocokkan KKPR KKP.
Menteri Angkatan Laut dan Perikanan (MKP) Sakti Wahu Trengono menemukan 3.888 nelayan dan sekitar 500 peternak peel yang terkena dampak pagar misterius di laut Tanganang. Pagar meluas ke perairan 16 desa atau 6 sub -distribusi.
“Ada enam distrik lebih atau kurang. Lalu, ada 3.888 nelayan yang terkena dampak dan kemudian ada sekitar 500 peternak kulit,” kata pria yang akrab dengan akun Instagram @KKPGOID, Jumat (10/1).
Juga, Trenggono mengirim tim dari Direktorat Umum untuk Pengawasan Angkatan Laut dan Perikanan (PSDCP) untuk memeriksa dan menyelidiki masalahnya. Akibatnya, aktivitas tidak memiliki izin untuk aktivitas yang memadai untuk menggunakan ruang laut (KKPRL).
Ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi yang memiliki izin saku dari PKC di area pagar laut. Karena alasan ini, hiburannya segera menyegel pagar laut.
“Tapi, tentu saja, itu tidak ada, karena jika izin, telah dipasang bahwa ia telah menerima izin untuk KKPRL dan dipasang di sana. Dan ini karena tidak ada segel langsung dan memang sesuai dengan prosedur kami,” Trendon menjelaskan. (ACD/ACD)