Jakarta –

Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pembelian kendaraan listrik hybrid atau electric vehicle (EVs). Pembebasan yang ditawarkan berupa Pajak DTP Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas ini akan diberikan kepada kendaraan bermotor berbasis baterai atau roda empat listrik sesuai dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Insentif ini akan dinikmati oleh impor mobil hybrid dan mobil listrik yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built/CBU) maupun dalam bentuk rusak seluruhnya (completely knock down/CKD).

“PPnBM yang dipungut pemerintah tetap berlaku untuk kendaraan listrik atas impor kendaraan roda CBU tertentu dan kendaraan roda empat CKD tertentu. Berdasarkan program yang sudah ada, pembebasan bea masuk kendaraan listrik CBU masih terus berjalan,” kata Airlangga. pada konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Sejahtera di kantornya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Airlangga mengatakan 3% pajak akan ditanggung pemerintah.

“Yang terakhir PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Jadi pemerintah memberikan diskon atau didukung pemerintah sebesar 3%,” ujarnya.

Selain industri kendaraan listrik, Airlangga juga mengatakan pemerintah memberikan insentif bagi industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi mereka yang gajinya mencapai 10 juta.

“Jadi dari Rp 4,8 crore sampai Rp 10 crore, PPhnya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya. Jaminan kehilangan pekerjaan juga dioptimalkan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *