Jakarta –

Read More : BI Optimistis Ekonomi RI Tetap Terjaga

Polo adalah salah satu merek fashion paling populer di dunia Namun tahukah Anda, ada beberapa perusahaan di Indonesia yang menggunakan nama Polo sebagai merek produk fashionnya.

Selain nama yang sama (Polo), perusahaan-perusahaan tersebut juga menggunakan logo yang hampir sama atau mirip pada mereknya, yakni manusia di atas kuda.

Salah satunya adalah merek Polo asal Indonesia yang dimiliki oleh PT Mangala Putra Perkasa (MPP). Sedangkan lainnya adalah Polo merek Ralph Lauren yang berada di bawah PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI).

Namun, jika berbicara tentang merek Polo sebagai produk fesyen ternama dunia, perusahaan Polo by Ralph Lauren adalah salah satunya. Karena perusahaan internasional ini memiliki banyak toko di banyak negara

Berdasarkan catatan Ditikcom, PT Mangala Putra Perkasa (MPP) merupakan perusahaan fashion di Kali Anar, Jakarta Barat. Perusahaan ini juga diketahui memiliki merek seperti Prada Sport, Prada, PRADA, Prada Jeans & Co.

Sedangkan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) merupakan anak perusahaan dari grup fashion ternama Ralph Lauren Corporation. Perusahaan global ini juga membawahi brand besar lainnya seperti Ralph Lauren Collection, Ralph Lauren Purple Label, Double RL, Lauren Ralph Lauren, Polo Ralph Lauren Kids and Fashion dan lain-lain.

Menurut situs resmi perusahaan, Polo by Ralph Lauren diluncurkan pada tahun 1967 oleh seorang perancang busana bernama Ralph Lauren. Namun produk yang dihasilkan saat itu bukanlah kemeja berkerah, melainkan dasi untuk pekerja kantoran

Pada tahun 1968 Ralph meluncurkan lini pakaian pertamanya Dua tahun kemudian, pada tahun 1970, ia berhasil membuka toko pertamanya di Bloomingdale’s, sebuah mall terkenal di Amerika.

Terus berkembang, Ralph’s membuka toko independen di Houston, Atlanta, Dallas, Detroit, Chicago, Palm Beach, dan Fort Lauderdale. Nah, hingga tahun 1971, Ralph menggunakan logo seorang pria yang sedang menunggang kuda, dan itu tetap menjadi ciri khasnya hingga saat ini. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *