Jakarta –
Fenomena perjudian online sedang tumbuh seperti jamur di Indonesia. Pemain menggunakan berbagai cara untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut, seperti menggunakan akun dompet digital (e-wallet) untuk membeli dan menjual akun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tyahjanto (Menko Polhukam) sebelumnya mengatakan, jumlah pemain game online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang. Sekitar 80% dari jumlah ini membuat taruhan kecil dengan jumlah kurang dari 100 ribu dram.
Dengan banyaknya pemain, ia mengatakan total perputaran uang game online akan mencapai Rp 100 miliar pada 3 bulan pertama tahun 2024 saja. Sedangkan pendapatan game online mencapai Rp 327 miliar pada tahun 2023.
Namun, sebelum maraknya kasus perjudian online di Indonesia, diketahui bahwa pemerintah telah melegalkan kegiatan tersebut. Banyak juga kasino dan tempat perjudian di kota Jakarta, termasuk gedung Sarina.
Sebagaimana dicatat DetikX, kehadiran kasino dan situs perjudian lainnya di ibu kota pertama kali muncul di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin. Menurutnya, saat itu Kota Jakarta sangat membutuhkan dana untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum.
Atas dasar itulah, pria yang akrab disapa Bang Ali ini bersikeras mencari tempat perjudian dan memungut pajak darinya. Menurut dia, keputusan tersebut mempunyai dasar hukum yakni Undang-undang Nomor 11 “Tentang Peraturan Daerah Pajak” yang membolehkan dewan daerah memungut pajak atas izin perjudian.
Menurut Ali Sadikin, praktik perjudian ini hanya ditujukan kepada kelompok tertentu atau warga negara asing. Jadi, saat itu tidak semua orang bisa masuk, misalnya Sarinah Casino. Hanya mereka yang punya
Berkat pajak perjudian saat itu, DKI Jakarta yang awalnya kering mulai mengisi kas negara. Dengan pajak perjudian, Ali Sadikin mendanai berbagai proyek di Jakarta seperti Taman Ismail Marzuki dan proyek perbaikan desa.
Sekaligus tertulis “Gita Jaya. Catatan Ali Sadikin, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1966-1977. Catatan Gubernur (1977) ditulis langsung oleh Ali Sadikin dan diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Saat itu, DPRD DKI sangat ketat dalam mengatur situs perjudian tersebut.
Lokalisasi ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat umum dari paparan aktivitas perjudian. Selain itu, karena terdapat tempat perjudian yang legal, pemerintah dapat menjaga tarif di kota Jakarta.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada (UU Darurat 11 Tahun 1957), dalam kewenangan tersebut Pemerintah DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah kebijakan anti perjudian, baik yang bersifat preventif maupun represif, kata Ali Sadikin dalam buku tersebut.
“Untuk melokalisasi penyelenggaraan permainan, Pemerintah DKI Jakarta menggunakan pendapatan pajak permainan sebagai sumber pendanaan daerah,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pada masa kepemimpinan Ali Sadikin, kasino tidak boleh dekat dengan tempat pemukiman, tempat ibadah, tempat budaya, dan tempat tersebut harus ditutup serta tidak mudah untuk dikunjungi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, salah satu kasino yang cukup populer saat itu terletak di gedung Sarina.
Selain kawasan Sarina, berdasarkan SK Gubernur saat itu, Pemprov DKI juga mengizinkan dibukanya kawasan perjudian lainnya, seperti Kasino Petak IX, Kasino Teater Djakarta, Kasino Copacabana, Stand Keterampilan Fair Jakarta. /Arena Promosi dan Hiburan Jakarta, Senen Project Lotto Fair dan Krekot, Toto Pacuan Kuda Pulo Mas, Toto Hai Lai Ancol dan Toto Greyhound Senayan.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, kebijakan pelepasan game ilegal bertujuan untuk menggunakan pendapatan pajak game untuk keperluan pembangunan. Saat ini pendapatan daerah dari pajak perjudian relatif besar terhadap total pendapatan daerah,” tutupnya. Ali:
Namun seluruh tempat perjudian terpaksa ditutup setelah pemerintah pusat di bawah Presiden Soeharto melarang keras kegiatan tersebut.
Nomor penutupan kasino ini. Hal ini dilakukan berdasarkan undang-undang. 1974 Game ke-7 tentang kontrol. Pasal 1 undang-undang tersebut dengan jelas mendefinisikan segala tindak pidana perjudian sebagai tindak pidana.
Sementara itu, proses pengendalian perjudian baik secara nasional maupun khususnya di Jakarta dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Karena itulah pemerintah akhirnya mengeluarkan PP no. 9 Tahun 1981
“Dilarang memberikan izin terhadap segala jenis dan jenis permainan, baik permainan itu diadakan di kasino, tempat keramaian, atau karena alasan lain,” bunyi Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut.
“Izin yang diberikan untuk menyelenggarakan permainan itu dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Maret 1981,” tambah ayat 2 pasal yang sama.
Sejak itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 dan Nomor 9 Tahun 1981 Sejak PP tersebut ada, maka segala peraturan perundang-undangan mengenai permainan yang bertentangan dengan kedua aturan tersebut tidak berlaku. Oleh karena itu, kasino dan tempat perjudian lainnya dilarang oleh hukum di Indonesia.
Simak video Kominfo Ajak Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Pakai Kripto:
(fdl/fdl)