Jakarta –

Menteri Kerja Sama Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM)

Teten Masduki menegaskan, tidak ada undang-undang yang melarang toko dan pasar Madura buka 24 jam sehari. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi rumor yang menyebutkan bahwa warung Madura di Klungkung, Bali, tidak boleh buka 24 jam sehari.

Teten di Kantor Kemenkop UKM di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024) mengatakan, “Belum ada kebijakan Kementerian Koperasi yang melarang warung umum atau toko kelontong.”

Selain itu, Teten menyatakan, pihaknya juga mengawal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Mall, dan Supermarket yang disebut-sebut mengatur pembatasan jam operasional warung Madura.

Ia menyatakan, pihaknya mendalami undang-undang tersebut dan menemukan bahwa undang-undang daerah tersebut secara khusus mengatur jam kerja pedagang modern, bukan warung Madura dan lapak milik masyarakat.

“Kami juga telah memeriksa Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang membatasi jam kerja lapak pasar milik masyarakat. Padahal, Perda ini mengatur jam kerja penjualan modern,” kata Teten.

“Kita lihat di perda, tidak ada aturan seperti itu. Jadi, sebenarnya tempat-tempat orang berjualan, termasuk madura, aman. Tidak ada aturan yang membatasi jam kerja,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menyatakan pihaknya juga mempertimbangkan komentar pejabat Kemenkop UKM terkait masalah tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah sebuah kesalahan dan tidak boleh diulangi. Sebab Teten mengatakan, koperasi dan UKM harus berpihak pada pengusaha kecil.

Namun di sisi lain, ia menyatakan permasalahan ini membuat penilaian terhadap peraturan daerah di berbagai daerah terhadap koperasi dan UKM semakin meningkat. Menurutnya, seluruh peraturan daerah di tingkat kabupaten, provinsi, dan provinsi harus berpihak pada UMKM, khususnya warung makan dan warung makan milik masyarakat. (lumpur/lumpur)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *