Jakarta –
Toko dan toko kelontong Madura pasti buka 24 jam sehari. Hal itu dibenarkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki.
Pernyataan itu disampaikan Teten menanggapi isu yang beredar bahwa toko Madura di Klungkung Bali tidak boleh buka 24 jam.
“Tidak ada kebijakan Kementerian Koperasi yang membatasi toko atau tempat makan masyarakat,” kata Teten di kantor Kemenkop UKM Rasuna Said, Jakarta Selatan. Selasa (30/4/2024)
Teten menjelaskan, pihaknya juga telah membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 terkait pengelolaan dan pengembangan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan supermarket. Hal ini disebut mengatur pembatasan jam kerja toko Madura.
Dikatakannya, Perda tidak melarang pembukaan toko 24 jam di Madurai, namun secara khusus mengatur jam buka toko retail modern. Tidak semua toko dan warung di Madura adalah milik warga.
“Kami juga mengkaji Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan belum ada aturan yang membatasi jam buka warung makan umum. Padahal, Perda tersebut mengatur jam buka toko ritel modern,” kata Teten.
“Perdanya sudah kita cek dan tidak ada, jadi sebenarnya toko umum termasuk toko Madura aman, tidak ada aturannya. Ini membatasi jam kerja mereka,” kata Teten.
Di sisi lain, dia menjelaskan, pihaknya juga mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait masalah tersebut, menurutnya pernyataan tersebut tidak benar dan tidak boleh terulang kembali. Sebab Ten mengatakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil harus berpihak pada pengusaha kecil.
Namun di sisi lain, dia menjelaskan, permasalahan ini juga menjadi dorongan bagi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mengevaluasi peraturan daerah di berbagai daerah. Dikatakannya, seluruh peraturan daerah di tingkat kabupaten, kota, dan daerah harus memberikan manfaat bagi usaha kecil dan menengah, khususnya toko pangan dan toko pangan warga.
Tonton video ‘Teten dukung Warung Madura: Yang perlu disesuaikan jaringan ritel modernnya’:
(Das/Das)