Dushanbe –
Tajikistan secara resmi melarang warganya mengenakan jilbab. Larangan itu bisa ditemukan di lagu-lagu terbaru mereka. Faktanya, negara ini mayoritas beragama Islam.
Seperti diberitakan Euronews, pada Jumat (28 Juni 2024), undang-undang yang melarang penggunaan jilbab disahkan oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan, atau Majlisi Milli, pada Kamis (20 Juni). ) minggu lalu.
Disahkannya undang-undang yang melarang penggunaan jilbab dipandang sebagai sebuah kejutan. Sebab menurut sensus terbaru yang dilakukan pada tahun 2020, di Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa, sekitar 96% penduduknya beragama Islam.
Undang-undang tersebut melarang perempuan di Tajikistan mengenakan “pakaian asing”, termasuk hijab atau jilbab, atau penutup kepala tradisional yang dikenakan oleh perempuan Muslim.
Sebaliknya, warga Tajikistan didorong untuk mengenakan seragam nasional negaranya. Ada sanksi bagi mereka yang berani melanggar hukum.
Warga yang melanggar undang-undang ini akan dikenakan berbagai denda. Mulai dari denda 7.920 Tajikistan Somoni (Rp 12 juta) bagi warga biasa.
Pejabat dikenakan denda sebesar 54.000 Somoni (Rp 82,6 juta). Pada saat yang sama, denda sebesar 57.600 Somoni (Rp 88 juta) dikenakan kepada tokoh agama yang terbukti melanggar undang-undang baru tersebut. Alasan Pemerintah Tajikistan
Pemerintah Tajik juga memperdebatkan mengapa undang-undang ini disahkan dan disahkan. Langkah-langkah tersebut diambil untuk “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”.
Presiden Tajikistan, Emomali Rahmon, menekankan dalam pernyataannya bahwa dia ingin menjadikan Tajikistan menjadi negara yang “demokratis, berdaulat, konstitusional, dan sekuler”.
Ia bahkan mengutip kalimat pembuka konstitusi Tajikistan tahun 2016, yang mendorong masyarakat untuk “mencintai Tuhan dengan segenap hati.”
Larangan penggunaan jilbab di Tajikistan juga akan berdampak pada aktivitas keagamaan dan tradisi keagamaan yang lazim dilakukan masyarakat di negara tersebut.
Salah satunya adalah tradisi lama di Tajikistan yang disebut “iydgardak”, di mana anak-anak datang ke rumah untuk mengambil uang jajan saat Idul Fitri.
Saksikan video “Nasrullo Kabirov, Hakim asal Tajikistan yang ‘merugikan’ Indonesia” (wsw/wsw)