Jakarta –

Korps Lalu Lintas (Corlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Khusus Sepeda Motor Besar (MOGE). Setelah SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc, Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan SIM C2 untuk sepeda motor berukuran lebih besar.

Irjen Paul Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, mengatakan hal itu. Menurut Aan, pihaknya akan merilis kartu SIM setahun setelah SIM C1.

Tahun depan kita akan meluncurkan C2. Ini (SIM C2 untuk sepeda motor) untuk 500 cc ke atas, kata Aoun, seperti dikutip Humas Polri.

Penggolongan SIM C diatur kekuatan mesin sepeda motor dalam Peraturan Polri Nomor 2. 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C (reguler) dan memiliki SIM C minimal satu tahun. Begitu pula dengan SIM C2, Anda harus memiliki SIM C1 minimal satu tahun.

Klasifikasi SIM C, C1 dan C2 berbeda berdasarkan kapasitas silinder. Penggolongan SIM C menurut kapasitas sepeda motor adalah sebagai berikut: SIM C berlaku untuk mengendarai sepeda motor tipe Ranmore dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cm (dua ratus lima puluh sentimeter kubik); SIM C1, untuk mengemudikan sepeda motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cm (dua ratus lima puluh sentimeter kubik), sampai dengan 500 cm (lima ratus sentimeter kubik), atau sepeda motor sejenis yang bertenaga listrik, SIM C2 jenis sepeda motor yang valid. mengendarai sepeda motor; menggunakan mesin dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau setara dan bertenaga listrik.

Setiap pemohon SIM yang ingin melakukan upgrade juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. Dibangun secara bertahap hingga mencapai kelas SIM. Untuk mengajukan kenaikan kelas ke C1, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki minimal satu SIM yang telah digunakan selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan. SIM C2 telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Usia kepemilikan SIM C kini juga terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: 18 (delapan belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI; 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM; C2. Simak video “Komentar warga bilang ujian SIM C kini lebih mudah dengan skema baru” (RGR/DIN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *